nusabali

576 Proposal Hibah di Badung ‘Macet’

  • www.nusabali.com-576-proposal-hibah-di-badung-macet

Dana hibah yang terealisasi baru 286 proposal atau sekitar Rp 26 miliar lebih. Sedangkan sisanya 576 proposal, atau sekitar Rp 43 miliar lebih masih ngadat.

MANGUPURA, NusaBali
Setelah dipastikan dana hibah tak bisa cair tahun 2015, praktis ratusan proposal hibah yang difasilitasi anggota Dewan Badung pun macet. Dari sebanyak 865 proposal yang masuk, tak lebih dari setengahnya saja yang berhasil cair. Sedangkan sisanya tak jelas.  

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, jumlah penerima hibah tahun 2015 yang difasilitas dewan sebanyak 865 proposal. Dengan total pagu hibah Rp 70 miliar lebih. Namun demikian, sampai saat ini dana hibah yang terealisasi baru 286 proposal atau sekitar Rp 26 miliar lebih. Sedangkan jumlah hibah belum terealisasi ada 576 proposal, atau sekitar Rp 43 miliar lebih.

Walaupun pos dana hibah masuk ke postur APBD 2016, namun disebut-sebut tetap sulit cair. Pasalnya, hal itu terbentur dengan aturan Kementrian pusat, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang membatasi penerima hibah. 

Hal inilah yang diakui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Badung, Kompyang R Swandika. Dikatakan, pencairan hibah mengacu pada evaluasi Pemprov Bali serta peraturan perundang-undangan berlaku. Dasar pencairan hibah, jelasnya, adalah UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Undang-Undang tersebut, hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan kelompok yang memiliki badan hukum Indonesia.

Disinggung proposal hibah di Badung juga ada yang diperuntukkan untuk lembaga adat? Pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara ini, menegaskan, justru itu yang menjadi kendala. Pihaknya tidak berani melabrak aturan, karena jelas-jelas UU 23/2014 melarang. “Kami tidak berani melanggar perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Lalu apakah hibah bisa cair pada tahun 2016? Ia mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Sepengetahuannya, akan ada Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Setelah ada PP dan Permendagri baru bisa dijadikan untuk membuat Perbup pencairan dana hibah.

“Kami tunggu bentuk PP dan Permendagri setelah itu baru bisa diekskusi,” imbuh Kompyang R Swandika. Kalau tidak bisa cair akan menjadi Silpa lagi? “Ya itu soal nanti lah jadi Silpa atau tidak,” tandasnya. 

Sebelumnya Penjabat Bupati Badung I Nyoman Harry Yudha Saka menyampaikan, ngadatnya percairan dana hibah ini kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika, kala melakukan kunjungan kerja ke Badung, Senin (30/11). “Gambaran umum RAPBD Badung tahun 2016 khusus berkenaan dengan hibah pada tahun 2015 yang difasilitasi oleh DPRD Badung, dijelaskan bahwa jumlah penerima hibah di Badung sebanyak 865 dengan jumlah pagu mencapai Rp 70 miliar lebih. Dari jumlah tersebut jumlah hibah yang telah direalisasikan melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) sebanyak 286, sisanya yang belum terealisasi sebanyak 576 proposal,” jelasnya. 7 asa

Komentar