nusabali

Pino Bahari Polisikan Ketua Pengprov Pertina

Pertina Bali Tegaskan Siap Hadapi

  • www.nusabali.com-pino-bahari-polisikan-ketua-pengprov-pertina

DENPASAR, NusaBali
Ketua Yayasan Pino Bahari Indonesia, Pino Jeffta Udayana Bahari, 51, laporkan Ketua Pegurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Rabu (28/7) pagi. De Gadjah dipolisikan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media cetak yang terbit 9 Juli 2021.

Dalam pemberitaan media cetak tersebut, De Gadjah mempersoalkan penyelenggaraan event sport tourism Bali Boxing Day yang digelar Yayasan Pino Bahari Indonesia. Dalam pernyataannya melalui media cetak, De Gadjah selaku Ketua Pertina Bali sebut Yayasan Pino Bahari Indonesia menggelar event tinju tanpa mengantongi izin dari Pertina Bali. Selain itu, juga dikatakan ada petinju koma akibat cedera saat bertinju pada dua kali event Bali Boxing Day yang sudah digelar.

Saat melapor ke Polda Bali, Rabu pagi pukul 10.00 Wita, Pino Bahari yang didampingi 7 orang kuasa hukumnya membawa serta beberapa bukti, seperti akta pendirian Yayasan Pino Bahari Indonesia dan AD/ART untuk menunjukkan legalitas di bawah Kemenkum HAM. Selain itu, juga dibawa kliping koran terkait pernyataan Ketua Pertina Bali soal event Bali Boxing Day yang akan segera melaksanan seri ketiga. 

Pino Bahari mengatakan, pernyataan De Gadjah dalam pemberitaan itu merugikan nama baik yayasannya. Melalui pemberitaan koran, Yayasan Pino Bahari Indonesia dianggap tidak minta rekomendasi Pertina Bali dalam menggelar event. Menurut Pino, event olahraga yang digelar yayasannya itu bukan kejuaraan tinju amatir, namun event rekreasi. Siapa saja boleh ikut mendaftar untuk memeriahkannya. Masyarakat pencinta tinju diajak untuk berlatih tinju.

"Ini (pernyataan De Gadjah) merugikan kami, karena kami tidak menyelenggarakan kejuaraan tinju amatir. Kami tidak menggelar tinju amatir, tetapi diminta untuk minta rekomendasi ke Pertina,” jelas Pino seusai melapor ke Polda Bali, Rabu kemarin. 

“Orang yang ikut dalam event kami dari berbagai kalangan. Ada dokter, chef, ada pula yang memang petinju. Kami buka kesempatan seluas-luasnya melalui media sosial," lanjut mantan petinju kondang peraih medali emas Kelas Menangah (76 Kg) Asian Games 1990 di Beijing ini.

Pino menegaskan, meski sifatnya untuk rekreasi, dalam event yang digelar Yayasan Pino Bahari Indonesia itu juga disediakan fasilitas. Ada ring tinju, ada wasit, ada tim kesehatan, ambulans, dan lainnya untuk keamanan bersama. “Pesertanya tidak hanya masyarakat lokal Indonesia, wisatawan asing pun boleh ikut,” tegas Pino, yang sempat maju tarung sebagai caleg DPR RI dari Gerindra Dapil Bali dalam Pileg 2014.

Menurut Pino, yayasan yang dipimpinnya menggelar event Bali Boxing Day untuk mendukung program pemerintah yang menganjurkan menggalakan sport tourism. Yayasan Pino Bahari memilih orang berwisata dengan tinju.
 
"Ibarat turis dari Australia yang mencintai olahraga surfing, mereka datang ke Bali dan yang dilakukannya adalah main surfing. Demikian juga dengan penghobi tinju, mereka saa berwisata ke Bali boleh aktivitas tinju. Kan sah-sah saja," jelas mantan petinju top tempaan Sasana Cakti Denpasar ini.

Putra sulung dari pelatih tinju legendaris Daniel Bahari ini menegaskan, Pertina memiliki AD/ART sendiri. Semua yang terlibat dengan event dari Pertina harus berstandar AD/ART Pertina. "Itu kami pahami. Nah, karena kami tidak menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Pertina, makanya kami tidak mengajukan permohonan izin ke Pertina," tandas petinju Indonesia terakhir yang sukses sabet medali emas di arena Asian Gemes 1990 setelah di babak final pecundangi jagoan Mongolia, Altangerel Bandin ini.

Sementara, penasihat hukum Pino Bahari, I Dewa Ayu Dwi Yanti, mengatakan Yayasan Pino Bahari Indonesia memiliki AD/ART sendiri. Pertina Bali juga punya AD/ART. Semua punya konsep masing-masing. Menurut Dwi Yanti, tidak bisa Pertina mengatakan Yayasan Pino Bahari ‘tidak minta izin’, karena bukan ke sana ranahnya. 

"Bukti yang dibawakan adalah akta pendirian Yayasan Pino Bahari Indonesia dan AD/ART untuk menunjukkan legalitas di bawah Kemenkum HAM. Selain itu, juga kliping koran terkait pernyataan Ketua Pertina Bali yang terbit 9 Juli," tutur Dwi Yanti.

Sedangkan penasihat hukum lainnya, Nengah Supardika, mengatakan pemberitaan yang menyebut ada petinju sampai koma akibat cedera saat bertarung di event sport tourism Bali Boxing Day, tidaklah benar. "Ada rekam medisnya. Orang tersebut tidak sampai mengalami koma. Itu penegasan kami," kata Supardika.

Sementara itu, De Gadjah selaku Ketua Pengprov Pertina Bali tidak enggan bicara saat dikonfirmasi terkait laporan Pino Bahari ke Polda Bali, Rabu kemarin. "Soal adanya laporan itu, nanti biar Ketua Harian Pertina Bali yang menanggapinya," ujar De Gadjah yang juga Wakil Ketua DPRD Denpasar dari Fraksi Gerindra.

Sedangkan Ketua Harian Pengprov Pertina Bali, I Putu Gede Panca Wiadnyana, mengaku belum dapat informasi soal adanya laporan Pino Bahari ke Polda Bali. Yang jelas, Panca Wiadnyana menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan Pino Bahari. "Ya, kita hadapi, karena tujuan kita baik, mengembalikan kegiatan olahraga pada ketentuan yang sudah ada," tegas Panca.

Menurut Panca, sampai saat ini Pertina Bali belum mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan sport tourism Bali Boxing Day yang digelar Yayasan Pino Bahari Indonesia. Sampai sekarang pihak Pino Bahari belum mengajukan permintaan rekomendasi soal kejuaraan yang akan digelar. Dia berharap semua kembali ke PP Nomor 17 tahun 2007 dan berpikir untuk kemajuan bersama. Disebutkan, PP Nomor 17 tahun 2007 mengatur tentang penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga. 7 pol,dek

Komentar