nusabali

Terekam CCTV Saat Beraksi, Maling Minimarket Diciduk

  • www.nusabali.com-terekam-cctv-saat-beraksi-maling-minimarket-diciduk

SINGARAJA, NusaBali
Aparat Polsek Kota Singaraja menangkap pria berinisial Putu M, 24, alias Yogi, pencuri yang beraksi di Indomaret, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kaliuntu, Singaraja, pada Jumat (23/7) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Aksi yang dilakukan pelaku ini terekam CCTV dan langsung dilaporkan oleh salah satu karyawan minimarket. Informasi yang dihimpun, peristiwa itu bermula saat korban bernama Putu Martin yang merupakan karyawan minimarket, malam itu juga melapor kasus pencurian kepada polisi. Aksi pelaku diketahui karena alarm toko —yang terkoneksi dengan CCTV— berbunyi. Polisi yang mendatangi lokasi, mendengar suara langkah orang berlari di lantai atas minimarket. Pelaku sempat tidak menghiraukan ketika diminta menyerah oleh polisi.

“Beberapa jendela sudah dalam keadaan terbuka dan ternyata pelaku sembunyi di pintu pada tangga menuju lantai dua. Saat disuruh keluar, pelaku tidak mau keluar sehingga pintu didobrak dan pelaku terjepit sehingga dapat dilumpuhkan,” jelas Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Darma, Senin (26/7).

Kompol Dewa Darma mengungkapkan, saat ditangkap, ditemukan barang bukti hasil kejahatan berupa 7 bungkus rokok Marlboro warna merah dan 13 bungkus rokok Sampoerna serta kosmetik. Sementara modus operandi pelaku pada saat toko masih buka, pelaku pura-pura berbelanja kemudian menyelinap ke lantai atas dan bersembunyi di pintu tangga menuju lantai dua.

Selanjutnya, pelaku beraksi pada saat toko tutup dan para karyawan sudah pulang. Pelaku yang beralamat di Banjar Dinas Pasek, Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan, Buleleng, ini juga telah merusak teralis besi yang akan digunakan untuk melarikan diri.

“Terhadap terduga pelaku disangkakan, telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Kompol Dewa Darma. *mz

Komentar