nusabali

Surat Suara Pemilu Serentak 2024 Bakal Disederhanakan

Surat Suara Calon Presiden-Calon DPR RI-Calon DPD RI Bisa Disatukan

  • www.nusabali.com-surat-suara-pemilu-serentak-2024-bakal-disederhanakan

DENPASAR, NusaBali
Pelaksanaan Pemilu serentak 2019 yang disebut-sebut sebagai Pemilu paling krusial alias ribet, jadi pengalaman berharga pihak penyelenggara.

KPU selaku penyelenggara Pemilu pun usulkan ‘penyerderhaan’ surat suara untuk Pemilu serentak 2024 mendatang.  Komisioner Divisi Sosialiasi dan Pendidikan Pemilih KPU Bali, Gede John Darmawan, mengatakan rencana penyederhanaan surat suara itu akan diusulkan dalam rapat konsinyering antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP. Menurut John Darmawan, ide penyederhaan surat suara Pemilu serentak 2024 berawal dari usulan para penggiat Pemilu, masyarakat, elemen penyelenggara, dan tokoh masyarakat. Pasalnya, mereka pengalaman dengan Pemilu 2019 yang begitu krusial, karena Pilpres dan Pileg digelar bersamaan.

Dalam Pemili 2019 itu, kata John Darmawan, ada 5 surat suara, sehingga dsebut sangat krusial. Surat suara dimaksud, masing-masing surat suara untuk Calon Presiden-Wakil Presiden, surat suara untuk Calon DPR RI, surat suara untuk Calon DPD RI, surat suara untuk Calon DPRD Provinsi, dan surat suara untuk Calon DPRD Kabupaten/Kota. Ini membuat ribet bagi pemilih ketika mereka berada di dalam bilik suara.

“Ini menjadi dasar usulan kawan-kawan penggiat Pemilu dan masyarakat kepada KPU Provinsi, yang kemudian dilanjutkan ke KPU RI," ujar John Darmawan di Denpasar, Selasa (27/7).

Akhirnya, kata John Darmawan, usulan itu ditindaklanjuti dengan survei oleh KPU RI. Hasilnya, 82,2 persen masyarakat menyatakan setuju penyerderhaan surat suara Pemilu. Sedangkan 13,4 persen menyatakan tidak setuju penyerderhaan surat suara Pemilu, sementara 4,4 persen lagi menyatakan tidak tahu. "Hasil survei yang digelar Juli 2021 itu akan dijadikan usulan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI membahas tahapan Pemilu 2024," tandas John.

Bagaimana teknis penyederhanaan surat suaranya? "Kalau teknisnya seperti apa, kan belum diputuskan. Karena baru akan diusulkan ke rapat konsinyering Komisi II DPR RI dengan KPU RI, pemerintah (Kemendagri), dan Bawaslu RI," papar mantan Ketua KPU Denpasar 2013-2018 ini.

Yang jelas, kata John Darmawan, masyarakat inginnya penyederhanaan. Kalau Pemilu serentak 2019 lalu, pemilih merasa sangat ribet di bilik suara, karena terlalu banyak bawa surat suara. "Masyarakat inginnya penyederhanaan. Misalnya, surat suara untuk Calon Presiden, Calon DPR RI, dan Calon DPD RI dijadikan satu. Sementara untuk Calon DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dijadikan satu surat suara. Itu usulan dari masyarakat. Memang ini masuk akal dan juga hemat anggaran," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Bali, AA Bagus Adhi Mahendra Putra alias Gus Adhi, mengatakan usulan penyederhanaan surat suara Pemilu 2024 belum ada dibahas. "Kemungkinan dalam rapat konsinyering di Komisi II DPR RI yang akan membahas tahapan Pemilu serentak 2024, sekitar Agustus 2121 depan, hal ini dibahas," ujar Gus Adhi saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah, Selasa kemarin.

Gus Adhi menyebutkan, usulan penyerderhaan surat suara Pemilu 2024 ini memang akan membuat efisien dari sisi biaya Pemilu. Namun, tidak boleh dilupakan, penyelenggara dan stakeholder harus mempertimbangkan pelaksanaan Pemilu yang berkualitas.

"Bagaimana dalam Pemilu dan pesta demokrasi itu masyarakat menggunakan hak pilih tanpa gangguan, tidak ribet, tentunya dengan azas jujur dan adil (Jurdil). Misalnya, dulu di Pemilu 2019 surat suara untuk caleg tidak ada foto, nanti di 2024 bisa saja menggunakan foto calon. Sebab, masyarakat pemilih kita ada yang tidak bisa membaca. Supaya mereka mudah memilih calon, ya dibantu dengan foto si calon," tandas politisi Golkar asal Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung ini.

Menurut Gus Adhi, ada kejadian dalam Pemilu 2019 di mana sejumlah pemilih sampai kelupaan dengan surat suara. Karena saking banyaknya surat suara, ada surat suara yang dikantongi dan dibawa pulang. Karena itu, penyederhanaan surat suara bisa dipertimbangkan.

"Soal surat suara, pada prinsipnya kami melihat penyederhanaan itu bisa diterima untuk efisiensi anggaran dan tidak membuat pemilih bingung karena terlalu banyak membawa surat suara," papar Gus Adhi.

Gus Adhi juga mendorong awak KPU RI dan jajarannya lebih gencar mensosialisasikan tahapan Pemilu serentak 2024. Masyarakat harus benar-benar paham bahwa mereka mesti menggunakan hak pilihnya di TPS, jangan sampai Golput. "Jadi, jangan juga lupa, sosialiasi lebih digencarkan dan dimasifkan oleh jajaran KPU," pinta putra dari mantan anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali 2009-2014, I Gusti Ketut Adhiputra (almarhum) ini. *nat

Komentar