nusabali

Rumah Dirobohkan, 7 KK Lapor Polisi

  • www.nusabali.com-rumah-dirobohkan-7-kk-lapor-polisi

4 warga Kampung Bugis jadi tersangka, karena melawan petugas dengan senjata tajam dan panah

Warga Kampung Bugis Korban Penggusuran Pilih Bertahan di Sekitar Lokasi

DENPASAR, NusaBali
Sehari pasca eksekusi, 36 kepala keluarga (KK) yang kehilangan tempat tinggal karena rumahnya dirobohkan, masih bertahan di tenda-tenda sekitar lokasi di Kampung Bugis, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Rabu (4/1). Terungkap, ada 7 rumah warga yang tidak ikut bersengketa, namun ikut dieksekusi panitera PN Denpasar, Selasa (3/1), hingga ancam lapor ke Polda Bali.

Pantauan NusaBali, Rabu kemarin, sejumlah aparat kepolisian dari Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan masih terlihat berjaga di lahan penggusuran seluas 94 are, yang kini sudah dikelilingi pagar seng. Sedangkan di Jalan Tukad Bulan Kampung Bugis, Serangan terlihat masih dipenuhi barang-barang milik warga yang ditutupi terpal.

Selain itu, sebagian besar warga korban penggusuran juga terlihat mengamankan barang-barangnya di tenda-tenda pengungsian yang dibangun di Lapangan Wayan Bulit Desa Serangan. Terlihat pula bantuan dari Dinas Sosial Denpasar seperti dapur umum, MCK, tenda, serta bantuan bahan makanan dari warga Bugis (Sulawesi Selatan) yang tinggal di Denpasar dan sekitarnya.

Juru Bicara Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Zulkifli, mengatakan hampir sebagian besar warga yang kehilangan tempat tinggal pasca rumahnya diratakan kini pilih bertahan di sekitar lokasi penggusuran. Selain mengungsi di tenda-tenda di lapangan, ada pula yang menumpang tidur di rumah tetangganya yang tidak kena gusur. Sebagian lagi tidur di teras Masjid Assyuhada. “Hampir semua masih bertahan di sini,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi NusaBali.

Menurut Zulkifli, warga Kampung Bugis korban penggusuran sudah mendapat bantuan dari warga Bugis yang tinggal di wilayah Denpasar dan sekitarnya, selain juga dapat bantuan Dinas Sosial dan berbagai pihak lainnya. Saat ini, kata Zulkifli, pihaknya masih konsentrasi mengembalikan kondisi psikis anak-anak korban penggusuran yang masih trauma atas kejadian eksekisi, Selasa lalu.

Sementara, kuasa hukum warga Kampung Bugis, Desa Serangan, Rizal Akbar Maya Poetra, mengatakan para korban penggusuran akan tetap bertahan di sekitar lokasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Apalagi, pihaknya masih yakin warga akan bisa kembali menempati lahan sengketa seluas 94 are tersebut.

“Warga akan tetap bertahan di lokasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Apalagi, ada informasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang mengatakan sertifikat milik Hj Maisarah (pihak pemohon eksekusi, Red) sudah dibatalkan,” tegas Rizal Akbar secara terpisah, Rabu kemarin.

Menurut Rizal Akbar, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan beberapa laporan ke Polda Bali. Di antaranya, terkait eksekusi yang disebutnya cacat hukum dan sesat. Bahkan, kata Rizal Akbar, pihaknya mendapat laporan mengejutkan dari 7 KK di luar 36 KK yang dieksekusi. Ke-7 KK terebut melaporkan rumah mereka ikut dirobohkan, padahal di luar lahan sengketa.

Ke-7 KK tersebut masing-masing keluarga Edi, keluarga Sulkivli, keluarga Mauludin, keluarga Husein, keluarga Sakaria, keluarga Siti Hajar, dan keluarga Muhayat. “Padahal, 7 KK ini tidak ikut bersengketa, rumahnya pun berada di luar lahan yang dieksekusi,” beber Rizal Akbar.

Rumah-rumah milik 7 KK yang salah eksekusi ini, kata Rizal Akbar, berada di belakang Rumah Panggung, persis sebelah timur Jalan Tukad Bulan Kampung Bugis, Desa Serangan. Saat ini, hanya tersisa Rumah Panggung, yang masuk dalam cagar budaya.

Disebutkan, 7 KK ini sebenarnya sudah melakukan perlawanan saat rumah mereka dieksekusi petugas, Selasa siang. Namun, pihak panitera PN Denpasar slaku eksekutor dan kepolisian yang mengawal eksekusi, tetap saja merobohkan rumah-rumah milik 7 KK tersebut. “Akan kami laporkan panitera dan kuasa hukum pemohon eksekusi ke Polda Bali, karena salah mengeksekusi rumah warga,” ancam Rizal Akbar.

Pada bagian lain, Rizal Akbar mengatakan, dari 11 warga Kampung Bugis yang diamankan pasca bentrok dengan petugas saat eksekusi, 7 orang di antaranya sudah dipulangkan. Sedangkan 4 orang lainnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Aditya Sulaeman, Amir Hadli, Harris Fadilah, dan Said Saddam. “Keempat warga ini dijadikan tersangka karena melawan petugas dengan senjata tajam dan anak panah. Tapi, kami akan meminta penangguhan penahanan kepada kepolisian,” ujar Rizal Akbar, advokat yang hingga kemarin masih diperban di bawah mata kiri karena terluka saat bentrokan.

Sementara itu, Humas PN Denpasar, Ni Made Sukereni, mengatakan pihaknya tidak mungkin melaksakan eksekusi hanya berdasarkan omongan saja. Namun, eksekusi dilaksanakan berdasarkan data dan bukti-bukti yang ada.

Terkait adanya tudingan kelebihan 7 rumah yang dieksekusi, menurut Made Sukereni, apa yang ada dalam putusan, itulah yang dieksekusi. “Jika tidak terima dengan eksekusi yang dilakukan, ya silakan saja gugat,” tandas Made Sukereni, Rabu kemarin. *rez

Komentar