nusabali

Pembatasan Penyeberangan Tetap Berlaku

  • www.nusabali.com-pembatasan-penyeberangan-tetap-berlaku

Pembatasan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk masih sama dengan awal pemberlakuan pembatasan penyeberangan yang berlaku sejak 14 Juli 2021.

NEGARA, NusaBali
Seiring diperpanjangnya masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali, ‘jam malam’ pembatasan penyeberangan Jawa-Bali di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk tetap diberlakukan. Untuk pelaku perjalanan yang hendak menuju Jawa ataupun Bali, juga diwajibkan memiliki surat keterangan (suket) atau kartu vaksin dan suket negatif Covid-19.

General Manager ASDP Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Suharto, Senin (26/7), mengatakan terkait waktu pembatasan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, juga masih sama dengan awal pemberlakuan pembatasan penyeberangan yang berlaku sejak 14 Juli lalu. Di mana untuk penumpang pejalan kaki dan kendaraan non logistik, tidak dilayani di Ketapang pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB dan di Gilimanuk pukul 20.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita. “Ya diperpanjang lagi. Sampai 2 Agustus,” ujar Suharto.

Terkait syarat pelaku perjalanan, kata Suharto, juga tidak ada perubahan. Setiap penumpang diwajibkan membawa suket negatif Covid-19 dari hasil uji rapid test antigen yang masih berlaku maksimal 1x24 jam. Di samping itu, juga wajib memiliki kartu minimal vaksinasi dosis pertama. Namun untuk awak kendaraan logistik, sesuai dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021, khusus untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang tetap dilayani selama 24 jam, dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. “Kalau sopir truk tidak diwajibkan syarat kartu vaksin. Untuk suket negatif Covid-19, tetap berlaku,” ucap Suharto.

Disinggung mengenai kondisi penumpang selama pembatasan penyeberangan, sambung Suharto, tetap didominasi kendaraan logistik. Seperti data terakhir per Minggu (25/7) pagi hingga Senin (26/7) pagi, ada sebanyak 5.366 orang penumpang dengan 359 unit kendaraan roda dua dan 2.097 unit kendaraan roda empat yang menyeberang dari Pelabuhan Ketapang ke Pelabuhan Gilimanuk. Sesuai jenis ataupun golongan kendaraan, dari 2.097 unit kendaraan roda empat yang masuk Bali itu, sebanyak 1.704 unit merupakan kendaraan logistik dan 393 unit non logistik.

Sebaliknya dari Pelabuhan Gilimanuk ke Pelabuhan Ketapang pada periode yang sama, ada 5.079 orang penumpang dengan 416 unit kendaraan roda dua dan 1.721 unit kendaraan roda empat. Dari 1.721 unit kendaraan roda empat yang menuju Jawa itu, sebanyak 1.352 unit merupakan kendaraan logistik dan 369 unit non logistik. “Kalau penumpang non logistik sangat jauh menurun. Hanya logistik yang masih normal,” ujar Suharto. 7 ode

Komentar