nusabali

Dipicu Tunggakan Kredit Motor Lexi Selama Setahun

Bentrokan Maut di Monang Maning yang Tewaskan Gede Budiarsana

  • www.nusabali.com-dipicu-tunggakan-kredit-motor-lexi-selama-setahun

DENPASAR, NusaBali
Inilah pemicu bentrokan maut di Simpang Jalan Gunung Patuha VI-Jalan Gunung Kalimutu Monang Maning kawasang Banjar Sanga Agung, Desa Tegal Arum, Kecamatan Denpasar Barat, Jumat (23/7) sore pukul 15.00 Wita, yang menewaskan I Gede Budiarsana, 34.

Bentrokan maut ini dipicu masalah tunggakan pembayaran kredit sepeda motor Lexi DK 2733 ABO selama setahun.  

Hal ini disampaikan Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, dalam jumpa pers di Maploresta Denpasar, Senin (26/7) siang. Saat jumpa pers kemarin, dihadirkan pula 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bentrokan maut tersebut.

Para tersengka tersebut meliputi pertama, I Wayan Sadia alias Wayan Sinar, 39, sebagai tersangka utama yang perannya melakukan penebasan terhadap korban Gede Budiarsana. Kedua, Fendy Kaimana, 31, tersangka yang lakukan pemukulan dan melempar korban dengan batu. Ketiga, Benny Bakarbessy, 43, tersangka yang merupakan bos debt collector, perannya mengeluarkan 4 bilah pedang dari dalam kantor dan melakukan penyerangan. 

Berikutnya, Jos Bus Likumahwa, 30, I Gusti Bagus Christian alias Evan, 23, dan Gerson Pattiwaelapia, 23, trio tersangka yang berperan melempari korban menggunakan kursi plastik, selain juga memukuli dengan tangan kosong. Terakhir, Dominggus Bakarbessy alias Boncu, tersangka yang berperan memukuli korban dengan tangan kosong.

Kombes Jansen membeberkan, sebelum terjadi bentrokan, siang sekitar pukul 14.00 Wita 4 orang debt collector dari PT Beta Mandiri Multi Solusien pimpinan Benny Bakarbessy datang ke tempat kos Ketut Widiada alias Jero Dolah, 37, kakak kandung korban Gede Budiarsana, di Kelurahan/Kecamatan Kuta, Badung. Tujuannya, untuk menarik satu unit motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO. Penarikan itu karena terjadi wan prestasi tidak bayar kredit selama setahun. 

Karena tidak tercapai kesepkatan saat itu, Jero Dolah pun sepakat untuk menyelesaikan masalah ini di Kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien yang berlokasi di Jalan Gunung Patuha Gang VII Monang Maning, Denpasar Barat. Jero Dolah mengajak serta adiknya, Gede Budiarsana, yang kebetulan sama-sama tinggal di kawasan wisata Kuta.

Saat menuju ke Kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien, Jero Dolah mengendarai motor Honda Beat DK 6016 QF. Ketika itu, pria berusua 37 tahun asal Kubutambahan, Buleleng ini membonceng salah satu debt collector yang mendatangi kosnya, berinisial GS. Sedangkan korban Gede Budiarsana mengendarai motor Honda Vario DK 4266 XJ sendirian. 

Setibanya di Kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien, mereka mengadakan pembicaraan yang ternyata tidak mencapai kesepakatan. Malah terjadi keributan yang berujung bentrokan maut, di mana korban Gede Budiarsana tewas mengenaskan setelah ditebas tersangka Wayan Sinar menggunakan pedang. 

Dalam bentrokan itu, selain bersenjatakan pedang, para terssngka juga menggunakan batu. Mereka melempar korban Jero Dolah dan Gede Budiarsana saat melarikan diri dari lokasi dengan batu. Sampai di Simpang Jalan Gunung Patuha VI-Jalan Gunung Kalimutu, yang berjarak hanya 30 meter dari markas debt collector, terjadilah penebasan yang menewawskan korban Gede Budiarsana.

"Diduga saat itu korban kehabisan darah, sehingga meninggal di lokasi," ungkap Kombes Jansen, yang dalam jumpa pers kemarin didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, dan Kapolsek Denpasar Barat Kompol Dody Monza.

Dalam bentrokan itu, korban Jero Dolah mengalami luka robek di bagian kepala. Luka itu terjadi saat berkelahi di depan Kantor PT Beta Mandiri Multi Solusien. Sedangkan adiknya, Gede Budiarsana, tewas mengenaskan dengan 6 luka terbuka di sekujur tubuhnya, masing-masing di kepala samping kiri, kepala bagian belakang, lengan kiri bawah, lengan kiri atas, paha kanan, dan lengan bawah. 

"Saat cekcok mulut di markas debt colector itu (Kantor PT Beta Mandiri), Benny mengeluarkan pedang. Melihat hal itu, Gede Budiarsana sempat mengeluarkan senjata tajam berupa besi yang sudah diruncingi. Akibatnya, memicu emosi para tersangka," papar Kombes Jansen.
 
Karena kalah jumlah, korban kakak adik Jero Dolah dan Gede Budiarsana memilih kabur. Sayangnya, mereka tetap dikejar para tersangka yang bersenjata pedang. Sampai di Simpang Jalan Gunung Patuha VI-Jalan Gunung Kalimutu kawasan Monang Maning, Denpasar Barat, korban Gede Budiarsana ditebas hingga tewas. 

Menurut Kombes Jansen, para tersangka diringkus kurang dari 24 jam pasca bentrokan maut. Dari 7 tersangka, 5 orang di antaranya menyerahkan diri. “Sementara 2 tersangka lagi diamankan di lokasi berbeda," jelas mantan Wadir Krimsus Polda Papua Barat ini.

Selain mengamankan 7 tersangka dalam perkara ini, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pedang dengan gagang terlepas yang digunakan tersangka Wayan Sinar untuk menebas korban Gede Budiarsana. Di sampung itu, juga diamankan 4 bilah pedang yang ditemukan di Kantor PT Beta Mandiri, 3 kursi plastik yang dipakai melempar korban, dan sebuah batu untuk melempar korban.

Barang bukti lainnya yang diamankan polisi adalah 2 unit sepeda motor milik korban kakak adik, yakni Honda Beat DK 6016 QF dan Honda Vario DK 4266 XJ, serta 1 unit sepeda motor Lexi DK 2733 ABO yang ditarik oleh PT Beta Mandiri Multi Solusien.

Kombes Jansen menyebutkan, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 170 Ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP tentang Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hu-kuman 10 tahun penjara. 7 pol

Komentar