nusabali

Pemulasaran Jenazah Covid-19 Tanpa Menunggu Hari Baik

  • www.nusabali.com-pemulasaran-jenazah-covid-19-tanpa-menunggu-hari-baik

“Tidak lagi menunggu hari baik atau dewasa ayu pemulasaran jenazah, baik secara ngaben atau dikubur akan dilaksanakan secepatnya. Tidak lagi dibawa ke rumah duka, karena ditakutkan akan menularkan Covid-19,” kata Sudarwitha.

MANGUPURA, NusaBali
Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung bersama Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Badung, dan Majelis Desa Adat (MDA) Badung, akan menyosialisasikan kepada masyarakat terkait teknis pemulasaran atau pemakaman jenazah Covid-19. Demi menghindari penularan Covid-19, pemulasaran jenazah Covid-19 dilaksanakan secara secepatnya tanpa menunggu hari baik.

“Segera kami akan rapatkan bersama untuk menyusun edaran bersama. Sesungguhnya itu teknis dan tata caranya sudah ada sesuai dengan ajaran agama Hindu. Tetapi ini penekanannya ada pada waktu pemulasaran atau pemakaman,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Badung I Gede Eka Sudarwitha mengatakan, Minggu (25/7).

Menurutnya, dalam sastra Hindu dan dresta sudah memungkinkan untuk dilakukan pemakaman atau pengabenan secepatnya, sehingga pemulasaran jenazah Covid-19 dilaksanakan secara secepatnya tanpa menunggu hari baik. Namun tetap disesuaikan pelaksanaannya, karena setiap desa adat di Badung memiliki dresta masing-masing tentang pemakaman.

“Tidak lagi menunggu hari baik atau dewasa ayu pemulasaran jenazah, baik secara ngaben atau dikubur akan dilaksanakan secepatnya. Tidak lagi dibawa ke rumah duka, karena ditakutkan akan menularkan Covid-19,” kata Sudarwitha.

Mantan Camat Petang ini melanjutkan, untuk proses di rumah duka dapat dilaksanakan tanpa layon (jenazah). Sementara untuk prosesi pemulasaran baik dikubur atau dibakar diperbolehkan asalkan sudah mengacu kepada ketentuan pemulasaran jenazah Covid-19 dan ajaran agama. “Kalau di agama Hindu itu penghormatan dilakukan kepada atmanya, bukan untuk badan kasarnya. Jadi nanti jenazah Covid-19 dari rumah sakit akan dibungkus agar tidak ada gas yang keluar yang dapat menularkan,” kata Sudarwitha lagi.

Ditambahkan, terkait teknis dan tata cara pemulasaran jenazah tersebut akan dibuat suatu ketetapan dan surat edaran yang akan ditujukan kepada masing-masing desa adat. Dalam penetapan tersebut akan dilaksanakan rapat bersama PHDI dan MDA Badung, pada Senin (26/7). “Kami berharap masyarakat dapat mengikuti, agar tidak terjadi cluster dalam upacara tersebut. Kami juga menghimbau kepada seluruh desa adat agar menyepakati sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) dan sastra Hindu,” tandasnya.

Sebelumnya Pemkab Badung melibatkan PHDI Badung dan MDA Badung dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 di ruang pertemuan Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (22/7). Rapat untuk menyamakan persepsi tekait pelaksanaan pemulasaran/pemakaman jenazah. Hal ini merujuk pada keputusan Menkes tentang Protokol Penataan Pelaksanaan Pemulasaran / Pemakaman Jenazah.

Merujuk pada keputusan Menkes, selain petugas dari rumah sakit, keluarga yang bisa ikut dalam pelaksanaan pemulasaran/pemakaman jenzah hanya 5 orang, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) seperti memakai baju APD yang disiapkan oleh petugas dari tim penanganan Covid-19.

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, meminta kepada PHDI di bawah koordinasi Dinas Kebudayaan untuk segera melakukan sosialisasi, sehingga diharapkan ada suatu kesepakatan untuk menjadi dasar rujukan dalam rangka pemulasaran dari pada pemakaman/pembakaran jenazah yang teridentifikasi Covid-19. “Dengan adanya pertimbangan kearifan lokal kita di Bali tentang waktu pelaksanaan pemulasaraan jenazah Covid-19, kita tetap berpacu pada sima dresta/awig-awig desa adat setempat,” kata Adi Arnawa.

Menurut birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu, dalam kondisi seperti ini harus dibuat regulasi terkait dengan aturan Kemenkes tentang pelaksanaan pemulasaran jenazah. Adi Arnawa melanjutkan, harus ditegaskan bahwa selain petugas dari rumah sakit, keluarga yang bisa ikut hanya 5 orang dengan tetap melaksanakan prokes, seperti memakai baju APD.

“Prinsipnya sesuaikan dengan teknis dan kearifan lokal kita. Yang pertama kita harus pertimbangkan kebijakan Menkes tentang orang yang meninggal terpapar Covid-19, semua teknis dilaksanakan di rumah sakit sebelum dibawa ke pemakaman atau tempat pembakaran mayat,” kata Adi Arnawa. 7 ind

Komentar