nusabali

Pura-pura Belanja, Maling Embat HP

  • www.nusabali.com-pura-pura-belanja-maling-embat-hp

MANGUPURA, NusaBali
Seorang pria bernama I Wayan Rano alias Rano, 40, diringkus polisi, Kamis (22/7) sekitar pukul 20.30 Wita.

Polisi menetapkan Rano sebagai tersangka kasus pencurian HP milik Ni Made Mirayanti, 23, di warung babi guling, Banjar Celuk, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Rabu (2/6) pukul 11.00 Wita.

Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, dalam keterangan persnya, Minggu (25/7), mengungkapkan tersangka Rano diringkus di rumahnya di Jalan Gatot Subroto Tengah, Blok VII Nomor 4, Kecamatan Denpasar Utara. Saat disergap polisi tersangka tidak melakukan perlawanan dan kooperatif mengakui perbuatannya. “HP milik korban itu disimpan di atas kulkas. Nah, saat itu sekitar pukul 11.00 Wita datang pelaku pesan nasi. Saat korban melayani pesanan itu pelaku mendekati kulkas itu mengambil minuman. Saat itulah pelaku ambil HP korban,” kata Iptu Oka Bawa.

Mirayanti sama sekali tidak curiga dengan gerak gerik Rano. Selesai bungkus nasi pesanan Rano bayar dan langsung meninggalkan warung. Setelah Rano pergi baru Mirayanti sadar HP miliknya yang disimpan di atas kulkas hilang. Kejadian itu dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung, Kamis (22/7) pukul 18.45. Berdasarkan laporan itu aparat Polres Badung langsung gerak cepat. Tak butuh waktu lama, selang dua jam tepatnya pukul 20.30 Wita Rano berhasil diringkus di rumahnya di Jalan Gatot Subroto Tengah, Blok VII Nomor 4, Kecamatan Denpasar Utara.

“Pada saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti HP Samsung A51 dibawa ke Mapolres Badung untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” tandasnya. 7 pol

Komentar