nusabali

Dewa Puspaka Berusaha Seret Bupati

Pasca Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 16 Miliar

  • www.nusabali.com-dewa-puspaka-berusaha-seret-bupati

Bupati Agus Suradnyana berharap eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka bisa lewati masa sulit dan ikuti proses hukum yang ada

DENPASAR, NusaBali
Mantan Sekda Buleleng 2011-2020, Dewa Ketut Puspaka, 58, berusaha seret Bupati Putu Agus Suradnyana dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 16 miliar. Melalui kuasa hukumnya, Agus Sujoko, mantan Sekda Dewa Puspaka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, minta kejaksaan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami sangat kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tapi, semua pihak yang terlibat harus diperlakukan sama. Karena semua orang di mata hukum memiliki kedudukan yang sama,” ujar Agus Sujoko dalam keterangan persnya di Denpasar, Minggu (25/7).

Pernyataan Agus Sujoko ini menanggapi keterangan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko P, yang sebelumnya mengatakan tidak memeriksa Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dalam kasus ini. Pasalnya, dari hasil analisa penyidik terhadap 27 saksi yang diperiksa, dikatakan tidak ada yang pernah ketemu Bupati, melainkan langsung bertemu Sekda (waktu itu) Dewa Puspaka.

Terlepas dari itu, Agus Sujoko meminta penyidik Kejati Bali memeriksa Bupati Agus Suradnyana, karena kedudukannya sebagai atasan Sekda Dewa Puspaka. “Dewa Puspaka sebagai Sekda Buleleng tidak memiliki wewenang memberikan izin proyek kepada pihak mana pun. Yang ada hanyalah rekomendasi. Itu pun tidak dari Sekda pribadi. Makanya harus didengarkan juga keterangan Bupati,” tegas pengacara dari Kantor Hukum ARJK Law ini.

Selain Bupati Buleleng, kata Agus Sujoko, pihak yang juga harus diperiksa adalah PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Kantor Regional Bali-Nusra. Pemanggilan pihak Pelindo III Bali-Nusra ini berkaitan dengan rencana proyek pembangunan Pelabuhan Penerimaan LNG di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. “Pejabat di Pemprov Bali juga harus diperiksa, lantaran memiliki wewenang mengeluarkan Amdal,” papar Agus Sujoko.

Kuasa hukum tersangka Dewa Puspaka ini juga kembali membeber kejanggalan dalam penyidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan. Salah satunya, terkait izin pembangunan Bandara Bali Utara dan Pelabuhan Penerimaan (Terminal) LNG di Celukan Bawang yang belum pernah keluar. “Belum lagi soal pemberi gratifikasi. Harusnya, kalau yang menerima sudah tersangka, ya pemberi juga tersangka. Atau dibuka saja siapa yang memberi,” pinta Agus Sujoko.

Sementara itu, Bupati Agus Suradnyana enggan berkomentar saat dihubungi NusaBali secara terpisah di Singaraja, tadi malam, terkait soal namanya diseret-seret dalam kasus gratifikasi yang menjerak mantan Sekda Dewa Puspaka sebagai tersangka. "Saya berdoa mudah-mudahan Pak Dewa Puspaka dan kuasa hukumnya bisa lewati masa sulit ini, dapat mengikuti prosedur hukum yang ada," tandas Agus Suradnyana.

Status tersangka terhadap mantan Sekda Dewa Puspaka terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 16 miliar, sebelumnya diumumkan oleh Plt Kajati Bali, Hutama Wisnu, dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, Kamis (22/7) lalu. Menurut Hutama Wisnu, Dewa Puspaka telah resmi sandang status tersangka sejak 16 Juli 2021.

Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan. Di antaranya, izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019.

Selain itu, Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang. Terakhir, sang mantan Sekda Buleleng juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan suatu perusahaan periode 2015-2019. 

Sedangkan Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko P, mengatakan total gratifikasi yang diduga diterima Dewa Puspaka sejak tahun 2015 hingga 2020 mencapai Rp 16 miliar. Gratifikasi itu diberikan oleh perusahaan dan perorangan untuk penerbitan izin. "Pemberi gratifikasi ada dari perorangan dan perusahaan. Gratifikasi untuk pembangunan Terminal LNG sekitar Rp 13 miliar, sementara untuk izin pembangunan Bandara Bali Utara sekitar Rp 2,5 miliar," terang Agus Eko seusai jumpa sore itu. 

Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana enggan borkomentar saat dihubungi NusaBali secara terpisah di Singaraja, Minggu malam, soal namanya diseret-seret dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Sekda Dewa Ketut Puspaka sebagai tersangka. 

"Saya berdoa, mudah-mudahan Pak Dewa Puspaka dan kuasa hukumnya bisa lewati masa sulit ini. Semoga mereka bisa mengikuti prosedur hukum yang ada," ujar Bupati Buleleng dua kali periode (2012-2017, 2017-2022) ini. 7 rez,k23

Komentar