nusabali

OPD Pemprov Bali Diciutkan Jadi 39, Dinas Perpustakaan dan BPSDM Likuidasi

Kursi Kepala Kesbangpol dan Kasat Pol PP Selamat

  • www.nusabali.com-opd-pemprov-bali-diciutkan-jadi-39-dinas-perpustakaan-dan-bpsdm-likuidasi

DENPASAR, NusaBali
Pansus Perangkat Daerah DPRD Bali telah menuntaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perangkat Daerah. Hasilnya, dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilikuidasi, sehingga Pemprov Bali yang awalnya punya 41 OPD diciutkan jadi 39 OPD. Kedua OPD yang dilebur itu adalah Dinas Perpustakaan & Arsip Daerah Provinsi Bali dan Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Provinsi Bali.

Ketua Pansus Ranperda Perangkat Daerah DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, mengatakan awalnya Gubernur Bali Wayan Koster berencana melikuidasi sejumlah OPD Pemprov Bali untuk lebih efektif dan efisien. Rencana Gubernur Koster, dari 41 OPD akan diciutkan menjadi 37 OPD. 

Namun, kata Adnyana, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan evaluasi atas Ranperda Perangkat Daerah yang diajukan Pansus Ranperda Perangkat Daerah DPRD Bali. "Jadi, final dari 41 OPD diciutkan menjadi 39 OPD," ujar Adnyana yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali saat dihubungi NusaBali, Minggu (25/7).

Menurut Adnyana, dua OPD Pemprov Bali yang dilikuidasi (dilebur) masing-masing Dinas Perpustakaan & Arsip Daerah dan BPSDM Provinsi Bali. Bagian Arsip dibawa Biro Umum Setda Provinsi Bali, sementara bagian Perpustakaan digabung ke Biro Organisasi Setda Provinsi Bali. 

Sebaliknya, BPSDM digabung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali. "Ranperda Perangkat Daerah (yang ciutkan 41 OPD menjadi 39 OPD, Red) ini segera akan ketok palu dan kemungkinan bakal berlaku awal tahun 2022 mendatang," tandas politisi senior PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.

Sementara, Sat Pol PP Provinsi Bali dan Badan Kesbangpol Provinsi Bali yang semula sempat diwacanakan akan dilebur, tetap dipertahankan menjadi OPD tersendiri. “Sat Pol PP tidak jadi gabung ke Badan Kesbangpol Provinsi Bali. Berdasarkan verifikasi dari Kemendagri, Badan Kesbangpol dan Sat Pol PP tetap berdiri sendiri sebagai OPD tersendiri," teerang Adnyana.

Dengan batalnya peleburan Badan Kesbangpol dan Sat Pol PP Provinsi Bali, maka kursi jabatan Eselon II kedfua OPD ini selamat. Kursi Kepala Badan Kesbangpol saat ini diduduki I Gusti Agung Sudarsana, birokrat asal Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Sedangkan kursi Kepala Sat Pol PP Provinsi Bali diduduki Dewa Nyoman Rai Darmadi, birokrat asal Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Sebaliknya, kursi Kepala BPSDM Provinsi Bali saat ini masih diduduki I Gede Darmawa, birokrat asal Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem. Sedangkan kursi Kepala Badan Arsip dan Perpustakaan Daerah Provinsi Bali dipegang Plt Luh Ayu Ariyani, birokrat asal Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang kini Staf Ahli Gubernur Bali.

Gubernur Wayan Koster sendiri sebelumnya sempat berencana kembali memangkas jumlah OPD (setingkat kepoala dinas, kepala badan, kepala biro, asisten) dari semula 41 OPD menjadi 37 OPD. Dengan likuidasi 4 OPD ini, Pemprov Bali dikalkulasi bisa berhemat sekitar 109 miliar per tahun. 

Rencana perampingan OPD Pemprov Bali ini disampaikan Gubernur Koster saat penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dalam sidang paripurna DPRD Bali, 17 Mei 2021 lalu.

Gubernur Koster menyatakan, Pemprov Bali harus efektif dan efisien, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Karena itu, dipandang perlu dilakukan perampingan OPD Pemprov Bali. Sebelumnya, Gubernur Koster sudah sempat merombak (rampingkan) OPD Pemprov Bali, Januari 2020 lalu. Kala itu, jumlah OPD Pemprov Bali diciutkan dari semula 49 menjadi 41 OPD.

"Saya melakukan penataan dan transformasi jabatan struktural ke fungsional. Ketika pertama saya masuk (dilantik menjadi Gubernur Bali, 5 September 2018, Red) total ada 49 OPD Pemprov Bali. Saya rampikan menjadi 41 OPD, lengkap dengan Peraturan Daerah (Perda)-nya,” ujar Gubernur Koster. 

“Kali ini, 41 OPD itu masih bisa dirampingkan lagi menjadi 37 OPD saja. Jadi, pada perampingan tahap pertama dan tahap kedua, total ada 12 Eselon II Pemprov Bali yang berkurang," lanjut Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Menurut Koster, perampingan OPD ini bukan hanya mengurangi jabatan Eselon II, namun juga otomatis akan menyasar jabatan Eselon III. "Saat ini banyak sekali jabatan Eselon III. Di Dinas Pertanian dan Dinas Kehutanan, saya lihat numpuk itu jabatan Eselon III. Nanti ini dirampingkan," tegas Koster.

Disebutkan, perampingan OPD ini merupakan bagian upaya efisiensi. Dengan perampingan dari 41 menjadi 37 OPD ini, nantinya Pemprov Bali bisa berhemat sekitar Rp 109 miliar per tahun. Rinciannya, perampingan jabatan Eselon II menghemat APBD Bali sekitar Rp 89 miliar, sementara perampingan jabatan Eselon III bisa menghemat APBD Bali Rp 20 miliar. Efisiensi dari tunjangan-tunjangan pejabat Eselon II dan Eselon III ini, kata Koster, bisa digunakan untuk program yang menyentuh kepentingan masyarakat secara langsung. 7 nat

Komentar