nusabali

Bupati Mahayastra Sebut Sudah Didaftarkan

Soal 60 Pengusaha di Gianyar Belum Jadi Wajib Pajak

  • www.nusabali.com-bupati-mahayastra-sebut-sudah-didaftarkan

GIANYAR, NusaBali
Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra mengaku 60 pengusaha di Gianyar yang belum didaftarkan sebagai wajib pajak (WP) telah kembali didaftarkan sebagai WP.

Pendaftaran ditandai dengan menerbitkan NPWPD (nomor pokok wajib pajak daerah). Bupati menegaskan hal itu dalam Rapat Paripurna III dengan agenda utama, Jawaban Bupati Gianyar atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Gianyar terhadap Penyampaian Ranperda Kabupaten Gianyar, dari Gedung DPRD Gianyar baik secara langsung dan virtual melalui zoom meeting, Jumat (23/7).

Rapat disertai daring karena mengacu penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan pandemi. Rapat dipimpin Ketua DPRD Gianyar I Wayan Tagel Winarta, dan Wakil Ketua DPRD IGN Anom Masta dan Ida Bagus Gaga Adi Saputra, diikuti jajaran Forkopimda Gianyar, para pimpinan OPD, dan undangan terkait.

Menjawab Pandangan Umum Fraksi PDIP yang disampaikan oleh I Nyoman Kandel SH, Bupati Mahayastra menjelaskan, WP yang belum terdaftar sudah ditindaklanjuti dengan menerbitkan NPWPD. WP ini baik yang memiliki izin usaha maupun yang belum memiliki izin usaha. Selanjutnya, data base sudah diintegrasikan melalui aplikasi antara dinas yang menangani perizinan dengan BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daarah). ‘’Atas kekurangan dan kelebihan pembayaran Pajak Daerah telah kami rencanakan optimalisasi pengendalian dan pengawasan pengelolaan pajak daerah,’’ ujar Ketua DPC PDIP Gianyar ini.

Sebelumnya diberitakan, selama Januari - Desember 2020, terdapat 339 izin daftar usaha yang masuk ke Pemkab Gianyar. Dari jumlah itu, 60 izin usaha bidang perhotelan, restoran, dan hiburan, belum terdaftar sebagai wajib pajak. Data ini terungkap dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi PDIP dibacakan Nyoman Kandel, pada sidang paripurna dengan metode daring, terkait LPJ Pelaksanaan APBD 2020, Rabu (21/7). Kandel juga menyinggung soal pendapatan pajak yang belum memadai hingga terdapat kekurangan pembayaran pajak daerah Rp 300 juta lebih.

Terkait potensi tumpang tindih pembayaran honorarium tim perpajakan dengan pembayaran insentif pajak, Bupati Mahayastra mengaku, ke depan sesuai regulasi dan BPKAD tidak akan menganggarkan honorarium yang merupakan tupoksi BPKAD. Terhadap 143 hotel dan restoran yang belum menyampaikan laporan, papar Bupati, sudah ditindaklanjuti dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban. Beberapa kekeliruan dalam kegiatan hibah pariwisata sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tentang Pandangan Umum Fraksi Golkar yang disampaikan I Made Suteja, Bupati Mahayastra menjelaskan, ketidaksesuaian dana hibah periwisata disebabkan oleh adanya perubahan data terhadap nilai pendapatan ke Pemda. Nilai ini berdasarkan open PHR dengan nilai pendapatan berdasarkan data yang terinput dalam aplikasi Simda.

Bupati Mahayastra menyadari dalam penyampaian tanggapan ini tentu ada hal hal yang kurang berkenan. ‘’Semoga apa yang menjadi tujuan kita bersama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat kita wujudkan bersama,’’ jelas bupati asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar ini. *lsa,nvi

Komentar