nusabali

Lucuti Perhiasan dan Uang Orang Mabuk, Tiga Dara Divonis 6 Bulan

  • www.nusabali.com-lucuti-perhiasan-dan-uang-orang-mabuk-tiga-dara-divonis-6-bulan

DENPASAR, NusaBali
Tiga dara cantik Olivia Y E Tuwaidan, 29, Amelia Mamias, 19 dan Seila Silvia Karaseran, 27, dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dalam sidang online yang digelar Kamis (15/7) lalu.

Ketiganya terbukti mencuri perhiasan dan uang milik korban Yohanes Yanto Rante yang mabuk usai menenggak minuman keras di salah satu hotel di Kuta. Majelis hakim pimpinan Novyartha menilai ketiganya terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan,” tegas hakim Novyartha..

Putusan hakim tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan JPU Imam Ramdhoni. Sebelumnya JPU menuntut delapan bulan penjara. Atas putusan tersebut, ketiga wanita nyentrik ini langsung menyatakan menerima putusan. “Kami menerima putusan,” ujarnya kompak. Hal yang sama dinyatakan JPU yang juga menerima putusan.

Perbuatan ketiga terdakwa ini tergolong nekat. Mereka melucuti kalung emas; uang tunai sebesar Rp900 ribu, satu buah cincin emas; satu pasang anting-anting emas; dan uang tunai sebesar Rp2,4 juta milik korban Yohanes Yanto Rante.

Pecurian dilakukan para terdakwa saat korban tertidur pulas usai menenggak minuma keras di sebuah hotel di Jalan Legian, Kuta, Badung. Awalnya korban menghubungi terdakwa Olivia dan Amelia untuk menemani minum. Korban janji bakal memberi imbalan sejumlah uang. Korban juga sempat mengajak terdakwa berhubungan badan namun ditolak terdakwa.

Sebagai gantinya, korban meminta Olivia dan Amelia mencarikan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan.. Tidak lama kemudian mereka kembali ke hotel mengajak Seila. Sesampainya di kamar hotel, ternyata korban yang dalam kondisi mabuk tertidur pulas dan tidak bisa dibangunkan. Karena merasa belum dibayar, terdakwa mengambil uang dan barang berharga korban. Total semunya Rp6,9 juta.

Uang itu kemudian dibagi dengan besaran bervariasi. Olivia mendapat Rp3,3 juta, Amelia kebagian Rp2,4 juta, dan Silvia kecipratan Rp1,2 juta. Uang dibagi untuk keperlua pribadi. Keesokan harinya korban terbangun mendapati uangnya sudah tidak ada. *rez

Komentar