nusabali

Simpang Empat Kengetan Ubud Masih Dapat PR Pengendara yang Diputarbalikkan

  • www.nusabali.com-simpang-empat-kengetan-ubud-masih-dapat-pr-pengendara-yang-diputarbalikkan

GIANYAR, NusaBali.com - Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana memerintahkan seluruh jajaran Polsek yang ada di Kabupaten Gianyar, agar lebih mengetatkan mobilitas masyarakat di wilayah hukum Polsek masing-masing. Hal tersebut guna mengurangi mobilitas masyarakat di tengah masa PPKM di Level 3.

Penyekatan lalu lintas yang dilakukan, merupakan salah satu upaya untuk memutus tali penyebaran Covid-19. Dan penyekatan lalu lintas tersebut, akan rutin dan konsisten terlaksana di masa PPKM level 3 hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Seperti yang di lakukan di Polsek Ubud, Jumat (23/7/2021) pagi yang bertempat di depan pos Penyekatan Simpang empat, Jalan Raya Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Menurut keterangan Kapolsek Ubud AKP Made Tama, bagi pengguna jalan yang tidak bisa menunjukkan surat vaksinasi baik R2 dan R 4 akan secara tegas diputar balik. “Petugas tiada henti untuk mengingatkan dan mengimbau, agar selalu membawa surat keterangan vaksin, surat tugas kerja, dan KTP sebagai syarat pengendara agar dapat melintas,” ujarnya.

Dari hasil kegiatan penyekatan lalu lintas tersebut, petugas telah memutarbalikkan pengendara roda 4 dan roda 2 yang ingin melakukan perjalan. Hal tersebut dilakukan karena, terdapat pengendara yang melebihi kapasitas muatan orang, dan tidak mempunyai tujuan yang jelas. 

Sehingga personel yang melaksanakan Ops Yustisi penyekatan lalu lintas, melakukan upaya dengan memutarbalikkan kendaraan tersebut, guna mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Adapun kendaraan yang diputarbalikkan, yakni total sebanyak 15 unit kendaraan. Dengan rincian kendaraan dari arah Denpasar menuju Kintamani 5 unit, kendaraan dari arah Tabanan menuju Gianyar 4 Unit, pengendara yang dibalikkan ke Daerah asal 3 orang dari Badung, dan 3 orang dari Daerah Tabanan. Dari semua pengemudi dan pengendara yang diputarbalikkan, dikarenakan tidak memiliki tujuan yang jelas.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan Ops Yustisi di pos Penyekatan simpang empat Kengetan, Desa Singakerta, Ubud, Gianyar adalah, sebagai upaya penyekatan terhadap mobilitas masyarakat (pelaku perjalanan) dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM darurat yang telah terlaksana dari tgl 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021, serta Surat Edaran Bupati Gianyar Nomor 360/1.144/BPBD/2021 yang diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi di pos Penyekatan simpang empat jalan raya Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, akan rutin dilaksanakan setiap hari terutama pada jam-jam rawan yang diprediksi tingginya mobilitas pelaku perjalanan, dengan menggunakan kendaraan pribadi maupun sepeda motor yang melintas di jalur pos penyekatan.

Pawas Panit 2 Binmas Polsek Ubud Aiptu Gusti Ngurah Parwata yang mewakili Kapolsek pun berharap, agar apa yang menjadi upaya pemerintah selama ini membuahkan hasil yang baik, maka dari itu segala aspek masyarakat diimbau agar bersinergi, dalam mewujudkan kondisi keamanan dan kenyamanan bersama di masa pandemi. “Seluruh masyarakat agar disiplin menerapkan prokes di masa pandemi,” tutupnya. *rma

Komentar