nusabali

Kejari Buleleng Eksekusi Barang Bukti Korupsi BUMDes Tirtasari

  • www.nusabali.com-kejari-buleleng-eksekusi-barang-bukti-korupsi-bumdes-tirtasari

SINGARAJA, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan eksekusi pengembalian barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sadu Amertha Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Barang bukti berupa dokumen dan uang tersebut diserahkan secara simbolis, pada Kamis (22/7) siang di Kejari Buleleng, Kota Singaraja.

Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, jaksa eksekutor pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng mengeksekusi barang bukti kasus korupsi yang menjerat Ketua BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari, Gede Sukaraga, 49, sebagai terpidana. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada pengurus BUMDes.

Adapun barang bukti uang tunai yang diserahkan sebesar Rp 67.928.000, yang diserahkan secara simbolis kepada Ketut Edi Wahyu Cahyana selaku Bendahara BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari dengan disaksikan oleh Kasi Pidsus I Wayan Genip. Nominal tersebut sesuai dengan isi amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps.

Jayalantara mengungkapkan, kasus korupsi yang menjerat Ketua BUMDes Gede Sukaraga telah dinyatakan inkrah lewat sidang putusan yang dilakukan pada 8 Juli 2021 lalu di PN Denpasar. Gede Sukaraga divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta atau kurungan selama 3 bulan.

Setelah perkara dinyatakan inkrah, lanjut Jayalantara, jaksa eksekutor di Kejari Buleleng langsung melakukan eksekusi barang bukti kasus ini. Barang bukti kerugian negara tersebut sebelumnya sudah dititipkan di rekening Kejari Buleleng. Dana itu juga telah disampaikan pada majelis hakim sebagai barang bukti pada proses persidangan.

"Sesuai dengan amar putusan, uang itu dirampas untuk negara. Barang bukti itu kami eksekusi dalam hal ini kami kembalikan ke kas BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari. Hari ini (kemarin) sudah kami serahkan langsung kepada bendahara BUMDes," kata Jayalantara.

Untuk diketahui, kasus korupsi BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari menyeret Ketua BUMDes Gede Sukaraga sebagai tersangka. Kasus korupsi ini bermula ketika Desa Tirtasari pada tahun 2012 lalu, menerima kucuran dana Rp 1 miliar lebih dari Pemprov Bali dalam program Gerbang Sadu Mandara (GSM). Dana itu, sebagian digunakan untuk kegiatan simpan pinjam BUMDes, pembangunan infrastruktur, dan operasional.

Kemudian, pada tahun 2014 hingga tahun 2017, Gede Sukaraga yang saat itu menjabat sebagai Ketua BUMDes Sadu Amertha Desa Tirtasari melakukan peminjaman kredit pada BUMDes yang dia pimpin sendiri dengan menggunakan nama-nama orang lain. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta lebih. *mz

Komentar