nusabali

Putus Cinta, Rumah Mantan Dibobol

  • www.nusabali.com-putus-cinta-rumah-mantan-dibobol

GIANYAR, NusaBali
Ibaratkan pepatah pagar makan tanaman. Seorang pemuda I Gede M alias Mandra, 32, asal Kesiman, Denpasar Timur tega membobol rumah mantan pacarnya di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy berhasil dicuri lengkap dengan STNK dan BPKB. Tak butuh lama, polisi akhirnya meringkus pelaku yang baru putus 8 bulan dengan pecarnya ini. Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengungkapkan aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu (22/5) sekira pukul 10.00 wita. Gede M dibantu oleh temannya I Wayan AS, 27, asal Desa Batukandik, Nusa Penida, Klungkung.

Gede M leluasa masuk rumah mantan pacarnya karena sebelum putus cinta, dia sempat pacaran selama 8 tahun. "Pelaku sudah biasa mengetahui suasana rumah mantannya, sehingga leluasa mencuri sepeda motor lengkap dengan STNK dan BPKB," jelas Kapolres Bayu Sutha didampingi Kapolsek Sukawati AKP I Made Ariawan dan Kasubbag Humas Polres Gianyar AKP Nyoman Hendrajaya saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gianyar, Rabu (21/7).

Pelaku Gede M berhasil ditangkap di tempat kost pacar barunya di Jalan Drupadi, Denpasar pada Kamis (15/7) sekitar pukul 16.00 Wita dan langsung ditahan di Mako Polsek Sukawati. Kepada polisi, Gede M mengaku sepeda motor yang berhasil dicuri, kemudian dijual di salah satu showroom di daerah Tabanan seharga Rp 12,8 juta.

Masing-masing pelaku memperoleh bagian berbeda. I Gede M mendapat bagian Rp 4 juta, sedangkan I Wayan AS mendapat lebih banyak sebagai inisiator yakni Rp 8,8 juta. "Uang hasil pencurian ini dihabiskan untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Karena kedua pelaku tidak bekerja," ungkap Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun saat rilis pengungkapan kasus kemarin, pelaku I Wayan AS tidak dihadirkan. Sebab pemuda asal Nusa Penida ini sedang ditahan di Polres Klungkung karena melakukan tindak pidana pencurian emas.

Selain itu, Polsek Sukawati juga mengamankan pelaku pencurian sepeda motor kunci nyantol atas nama Iswanto, 31, asal Lumajang, Jawa Timur yang tinggal sementara di Jalan Tukad Badung, Denpasar. Modusnya, pelaku mengambil sepeda motor  Yamaha Jupiter DK 3462 KF milik korban yang parkir di pinggir jalan dengan anak kunci dalam keadaan nyantol. "Pelaku berniat untuk memiliki, dengan cepat membawa kabur sepeda motor tersebut," jelas Kapolres Bayu Sutha.

Dijelaskan Kapolres, pencurian sepeda motor kunci nyantol ini terjadi pada Sabtu (17/7) sekira pukul 07.00 Wita di Jalan Raya Ketewel, Kecamatan Sukawati. Dimana saat itu, korban memarkir kendaraan dalam keadaan kunci nyantol di pinggir jalan untuk membeli kopi di warung. Berselang 30 menit korban kembali dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya semula. Polsek Sukawati begitu menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP guna mencari saksi.

Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap Senin (19/7) sekitar pukul 15.00 Wita di tempat kostnya di Denpasar. "Saat ditangkap, sepeda motor belum sempat dijual oleh pelaku," jelas Kapolres Bayu Sutha, mantan Kasat reskrim Polres Metro Depok ini. Hasil introgasi, pelaku yang merupakan buruh serabutan ini dalam kondisi tidak bekerja. Sementara anak pelaku dalam keadaan sakit. Kondisi ini yang membuat pelaku nekat mencuri sepeda motor kunci nyantol. "Pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut. Pasal yang dilanggar, Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Kapolres. *nvi

Komentar