nusabali

Aktivitas di Bali Mulai Dilonggarkan

Gubernur Koster Keluarkan SE PPKM Level 3 untuk Bali

  • www.nusabali.com-aktivitas-di-bali-mulai-dilonggarkan

Sesuai SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 yang berlaku 21-25 Juli, tempat usaha boleh buka sampai pukul 21.00 Wita

DENPASAR, NusaBali

Sempat ditutup saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021, aktivitas ekonomi di Bali mulai dilonggarkan. Dalam PPKM Level 3 yang diberlakukan di Bali, 21-25 Juli 2021, Gubernur Wayan Koster longgarkan jam operasional tempat usaha boleh buka sampai malam pukul 21.00 Wita.

Pelonggaran ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, yang efektif berlaku Rabu (21/7) hingga Minggu (25/7). SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021 ini diberlakukan menyusul terbitnya SE Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 PPKM Level 4 Covid-19 Jawa-Bali. Nah, dalam SE Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut, Provinsi Bali masuk PPKM Level 3 (di mana terdapat 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, terdapat 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, terdapat 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk).

Dalam keterangan persnya di Denpasar, Rabu kemarin, Gubernur Koster menyatakan kebijakan melonggarkan jam operasional sektor es-sensial dan non essensial ini dilakukan atas aspirasi masyarakat Bali. Ada beberapa kelonggaran untuk sektor essensial dan non esensial di Bali.

Pertama, sektor non essensial diizinkan beroperasi dengan karyawan yang bekerja di kantor/toko sebanyak 25 persen, jam beroperasi maksimal sampai malam pukul 21.00 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat. Ini berbeda dengan PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, di mana sektor non essensial kala itu tidak diizinkan beroperasi.

Kedua, kgiatan makan/minum di warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat beroperasi maksimal sampai malam pukul 21.00 Wita, dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, hanya menerima delevery order (pesan antar), bukan makan di tempat. Ini berbeda dengan PPKM Darurat sebelumnya, yang mana jam operasional dibatasi sampai malam pukul 20.00 Wita.

Ketiga, lampu-lampu penerangan jalan tidak dipadamkan. “Lampu yang dipadamkan hanya ditempat-tempat yang potensial terjadi kerumunan, seperti di Lapangan Taman Kota, Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung (Puputan Badung), Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, dan objek wisata,” terang Gubernur Koster.

Beberapa hal yang juga diatur detail dalam SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021, adalah kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi. Seperti halnya PPKM Darurat sebelumnya, kegiatan belajar mengajar di sekolah dan perguruan tinggi selama PPKM Level 3 di Bali juga tetap dilaksanakan secara daring (online), tak boleh sistem tatap muka.

Sedangkan sektor essensial mulai bidang keuangan, perbankan, pegadaian, lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan fisik dan pelanggan, hanya ditoleransi maksimal 50 persen staf dan 25 persen staf untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Untuk pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, pos, data internet, dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, dapat beroperasi dengan 50 persen staf. Sementara untuk perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan batas maksimal 50 persen staf.

Untuk sektor industri berorientasi ekspor, di mana perusahaan harus menunjukkan  dokumen, pemberitahuan ekspor, dan izin operasional kegiatan industri, boleh beroperasi dengan maksimal 50 persen staf pada bidang produksi. “Sementara pada pelayanan administrasi, hanya dibolehkan beroperasi 10 persen staf,” tandas Gubernur Koster.

“Untuk layanan pemerintahan, juga diberlakukan 25 persen staf dan mengutamakan layanan work from home (WFH),” lanjut Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini.

Sedangkan untuk sektor kritikal seperti bidang kesehatan dan keamanan, menurut Koster, boleh beroperasi 100 persen tanpa pengecualian. Sementara untuk bidang penanganan bencana, dapat beroperasi dengan 100 persen staf, kecuali pada pelayanan administrasi dan pendukung operasional perkantoran yang dibatasi maksimal 25 persen staf.

Sektor kritikal lainnya, seperti energi, logistik, transportasi, Pupuk Petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas listrik pada layanan produksi, dan kontruksi, dapat beroperasi dengan 100 persen staf. Sementara pada layanan administrasi pendukung operasional, dibatasi maksimal 25 persen staf.

Untuk sektor kritikal seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan, yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasionalnya  sampai malam pukul 21.00 Wita, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan sektor kritikal lainnya seperti apotek dan toko obat, dapat dibuka full 24 jam dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.

Bagaimana dengan objek wisata? Dalam SE Gubernur Bali Nomor 11 Tahun 2021, objek wisata dan areal publik masih tetap ditutup. Sedangkan kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan, juga ditutup sementara. Resepsi pernikahan juga tetap dilarang. Sementara untuk kegiatan keagamaan, tidak dilakukan berjemaah melibatkan banyak orang, tapi dengan jumlah peserta yang sangat terbatas.

Pelaku perjalanan transportasi udara dan darat/laut, juga diatur khusus. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukan sertifikat vaksinasi minumal suntik 1 kali dan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan pelaku perjalanan untuk transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi suntik 1 kali dan surat keterangan ne-gatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen paling lama 2x24 jam. Surat keterangan tersebut harus dengan barcode atau QRCode, baik untuk pelaku perjalanan transpirtasi udara maupun transportasi darat/lau.

Koster mengingatkan krama Bali supaya taat dan disiplin melaksanakan SE Nomor 11 Tahun 2021, sebagai upaya mencegah peningkatan penularan Covid-19 varian Delta. "Keselamatan jiwa manusia merupakan hukum tertinggi. Karena itu, masyarakat agar menerima dan mentaati ketentuan yang diatur dalam SE ini," tegas politisi senior PDIP asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.

Menurut Koster, kebijakan ini merupakan pilihan yang sulit, karena membatasi aktivitas dan menganggu kehidupan perekonomian masyarakat. "Namun, kebijakan tetap harus dilakukan demi menyelamatkan kesehatan dan ancaman jiwa masyarakat, mengendalikan jumlah pasien masuk rumah sakit, dan menghindari semakin banyaknya orang positif tanpa gejala masuk karantina," katanya.

Koster juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh elemen masyarakat Bali yang telah berpartisipasi menangani pandemi Covid-19 selama hampir 1,5 tahun. "Rumah sakit, dokter, dan tenaga kesehatan telah memberikan dharma baktinya dengan penuh dedikasi dan bertanggung jawab, dengan profesional dalam bidang kemanusiaan, melaksanakan tracing, testing, dan treatment serta vaksinasi masyara-kat," papar mantan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Bali tiga kali periode ini. *nat

Komentar