nusabali

Wijaya Layangkan Pengaduan ke Ombudsman

Proses Seleksi Calon KPID Bali Dinilai Bermasalah

  • www.nusabali.com-wijaya-layangkan-pengaduan-ke-ombudsman

Wijaya selaku peserta seleksi yang telah mengikuti proses menemukan adanya calon peserta yang masih berstatus pegawai pemerintah saat mendaftar

DENPASAR, NusaBali

Seleksi Calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali periode 2021-2024 diadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, Jalan Melati Denpasar oleh salah satu peserta seleksi I Made Wijaya, Senin (19/7) siang. Wijaya mengadukan dugaan adanya pelanggaran terhadap mekanisme dan syarat rekrutmen Calon KPID Bali.

Wijaya saat mengadukan proses seleksi tersebut diterima oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Bali I Gusti Ngurah Ari Kusuma Krisnanda. Saat ini pengaduan Wijaya ke Ombudsman RI masih menunggu proses verifikasi.

Wijaya di sela-sela mengadukan dugaan pelanggaran seleksi Calon KPID Bali kepada NusaBali mengatakan dirinya mengadukan proses seleksi Calon KPID Bali dengan sejumlah bukti. "Proses seleksinya tidak hanya masalah maladministrasi, tetapi ada pelanggaran Undang-Undang," ujar advokat senior yang mantan Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali ini. Wijaya menegaskan selaku peserta seleksi Calon KPID Bali yang juga telah mengikuti proses menemukan adanya calon peserta seleksi yang masih berstatus pegawai pemerintah saat mendaftar (1-30 April 2021). "Kita berharap ada keadilan," ujar mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) ini.

Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab dikonfirmasi NusaBali, Selasa (20/7) mengatakan pengaduan Wijaya atas proses seleksi Calon KPID Bali dalam proses. "Saya belum baca detail," ujar Umar.

Sebelumnya pada 14 Juni 2021, Wijaya telah melayangkan surat dan meminta Tim Pansel Calon KPID Bali Gede Indra Dewa Putra meninjau kembali proses seleksi administrasi, karena dinilai cacat hukum dan tidak transparan dalam prosesnya. Wijaya mengungkap Tim Pansel Calon KPID Bali telah mengumumkan peserta yang lolos tahapan seleksi administrasi Calon KPID Bali pada 3 Juni 2021 lalu. Namun dalam pengumuman nama-nama yang lolos seleksi administrasi, diduga ada peserta seleksi yang masih berstatus sebagai pejabat pemerintah lolos seleksi administrasi. "Patut diduga ini prosesnya tidak transparan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar advokat senior ini.

Menurut Wijaya, sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat Calon KPID Bali menurut pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014, pasal II ayat (4) tentang kelembagaan KPI, antara lain yang tercantum pada syarat-syarat point 1 (satu) pada item huruf G, disebutkan peserta seleksi wajib menyerahkan surat pernyataan tidak sebagai simpatisan, anggota parpol, tidak terkait dengan kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif.

Sekedar diketahui dalam tarung kursi Calon KPID Bali periode 2021-2024 ini sebanyak 6 incumbent (komisioner KPID Bali 2017-2020) ikut bertarung. Mereka adalah I Nyoman Karta Adnyana, Ni Putu Mirayanthi Utami, I Gusti Ngurah Murthana, I Wayan Sudiarsa, I Made Sunarsa, Ni Wayan Yudiartini. Satu-satunya komisioner yang tidak bertarung adalah Anak Agung Sahadewa, karena sudah dua periode menjabat. Masa jabatan para komisioner 2017-2020 sebenarnya sudah berakhir, namun diperpanjang 6 bulan alias sampai ada komisioner baru terpilih. *nat

Komentar