nusabali

Kadisdikpora Imbau Sekolah Agar Dikembalikan

Orangtua Keluhkan Biaya Pendaftaran Ulang PPDB

  • www.nusabali.com-kadisdikpora-imbau-sekolah-agar-dikembalikan

SINGARAJA, NusaBali
Sejumlah orangtua siswa di Buleleng, mengeluhkan masih ada biaya pendaftaran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan juga biaya pengadaan pakaian.

Kondisi ini disebut tak sesuai dengan peraturan pemerintah pusat dan juga Instruksi Bupati Buleleng Nomor 420/6420/DISDIKPORA/VII/2021, yang melarang pungutan dalam PPDB dan pengadaan seragam baru di Tahun Ajaran 2021/2022.

Informasi tersebut pun banyak dibahas di WA Group. Bahkan sekolah yang diduga masih membebankan biaya pendaftaran ulang dan biaya pengadaan pakaian sekolah yang berlokasi di pusat kota.

Menurut salah satu orangtua siswa yang menolak namanya dikorankan menyebut sekolah dasar tempat anaknya didaftarkan, mengharuskan orangtua siswa membayar uang pendaftaran ulang dan juga biaya pengadaan seragam sekolah. “Sudah bayar malah saat daftar ulang, sekalian uang seragamnya,” ungkap seorang orangtua siswa. Peristiwa yang sama juga sempat terjadi di salah satu sekolah di Kecamatan Banjar. Namun Kasek yang bersangkutan sudah mengembalikan uang seragam sekolah kepada masing-masing orangtua siswa.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora Buleleng dikonfirmasi terpisah Minggu (18/7) mengatakan, pihaknya sudah menegaskan kembali Instruksi Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, kepada masing-masing sekolah di semua jenjang pendidikan untuk tidak memungut uang PPDB dan juga  pengadaan seragam. Dia pun dengan tegas mengimbau kepada satuan pendidikan yang memang sudah melakukan pembebanan uang sekolah itu untuk segera mengembalikan kepada orangtua siswa.

“Kalau pungutan di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tentang Komite Sekolah memang tidak dibolehkan ada pungutan dari pihak sekolah. Jika dikoordinir Komite Sekolah harus dalam bentuk sumbangan. Tetapi meskipun Komite Sekolah jangan dulu lah, musim pandemi begini semua serba susah,” kata Astika. Dia pun mengaku akan mengambil tindakan tegas, jika ada kasek yang tidak mengikuti instruksi Bupati. “Kalau memang melanggar dan tetap kekeh, sanksinya bisa dicopot dari jabatan,” tegasnya.

Pejabat asal Desa Banyupoh, Kecamatan Buleleng ini juga menyebut, kebutuhan seragam sekolah pada masa pandemi belum mendesak, karena seluruh siswa belajar daring dari rumah. Peniadaan seragam sekolah dan biaya pendidikan lainnya diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.

Pengecualian biaya pendidikan seperti SPP dan uang gedung dalam PPDB berlaku pada sekolah swasta, yang pengelolaan keuangannya diatur sepenuhnya oleh yayasan. Namun Astika juga berharap sekolah swasta yang sudah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), hanya melakukan pembebanan biaya sekolah untuk memenuhi kekurangan operasional sekolah dalam bentuk sumbangan. *k23

Komentar