nusabali

Dinas Pendidikan Bali Instruksi Jangan Ada Pungutan Sekolah di Tengah Pandemi

Komisi IV DPRD Bali Usul Pulsa Gratis untuk Siswa

  • www.nusabali.com-dinas-pendidikan-bali-instruksi-jangan-ada-pungutan-sekolah-di-tengah-pandemi

DENPASAR, NusaBali
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, instruksikan para kepala sekolah dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk tidak membebani pungutan biaya apa pun di masa Pandemi Covid-19.

Instruksi ini berlaku bagi SMA Negeri/SMK Negeri di seluruh Bali yang menjadi kewenangan Pemprov Bali. Ngurah Boy Jayawibawa menegaskan, pihaknya telah kumpulkan para kepala sekolah (Kasek) SMA Negeri/SMK Negeri sepekan lalu, dalam kaitan tahun ajaran baru 2021/2022 di masa Pandemi Covid-19. "Kita sudah rapatkan, intinya sekolah tidak boleh memungut biaya pungutan apa pun di masa pandemi Covid-19 ini," ujar Ngurah Boy saat dikonfirmasi NusaBali di Denpasar, Minggu (18/7).

Menurut Ngurah Boy, instruksi tersebut juga sudah langsung disampaikan kepada para Kasek dalam Rapat Koordinasi MKKS. Pertimbangan tak boleh lakukan pungutan, karena konomi masyarakat sedang sulit di tengah pandemi Covid-19. "Intinya, jangan membebani siswa atau orangtua siswa dalam bentuk pungutan apa pun. Apalagi, pungutan yang tidak perlu," kata birokrat asal Desa Kalianget, Ke-camatan Seririt, Buleleng ini.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali (yang membidangi masalah pendidikan), I Gusti Putu Budiarta alias Gung De, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Gubernur Bali Wayan Koster, Sabtu (17/7) malam, terkait masalah pelaksanaan tahun ajaran baru 2021/2022. Intinya, tidak boleh ada sekolah di bawah naungan pemerintah yang melakukan pungutan biaya di masa pandemi Covid-19 ini.

"Sabtu malam saya koordinasi dengan Pak Gubernur Bali, intinya tidak boleh ada pungutan apa pun untuk anak-anak kita di masa pandemi. Kami di legislatif khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan sepakat dengan komitmen Pak Gubernur. Sudah diinstruksikan kok itu kepada Kepala Dinas Pendidikan, supaya bebas pungutan di masa pandemi Covid-19," ujar Gung De saat dikonfirmasi terpisah di Denpasar, Minggu kemarin.

Gung De berjanji akan mengawal di lapangan, supaya sekolah dan para Kasek SMA Negeri/SMK Negeri tertib melaksanakan pelaksanaan tahun ajaran baru tanpa pungutan apa pun. "Ini akan kami kawal supaya sekolah-sekolah benar-benar tertib. Karena ini situasi pandemi Covid-19, di mana ekonomi masyarakat sudah sangat sulit," tandas politisi senior PDIP yang juga menjabat Bendesa Adat Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan ini.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, mengatakan selain tidak lagi membebani orangtua siswa dengan berbagai biaya dan pungutan di sekolah, pemerintah juga diharapkan memberikan dukungan fasilitas, sarana, dan prasarana kepada para siswa. Terlebih, bagi siswa yang daerahnya belum terjangkau internet.

"Pola belajar di masa pandemi Covid-19 ini semuanya secara daring. Yang menjadi keluhan dan aspirasi masyarakat kan layanan internet untuk siswa. Terutama bagi mereka yang wilayahnya susah jaringan internet," ujar Disel Astawa.

Disel Astawa juga mendorong pemerintah agar mengucurkan bantuan untuk siswa dalam bentuk stimulus pendidikan di masa pandemi Covid-19, supaya meringankan beban orangtua mereka. “Siswa kan belajar secara daring, kami berharap pemerintah memberikan bantuan konkret dalam bentuk pulsa atau kuota internet, secara merata dan berkeadilan," terang politisi Gerindra yang juga Bendesa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung ini.

Selain Pemprov Bali, sejumlah daerah kabupaten yang membawahi sekolah jenjang SMP, SD, dan TK juga larang pungutan dalam bentuk apa pun dalam mpelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di masa sulit pandemi Covid-19. Contohnya, Bupati Gianyar Made Agus Mahayastra bikin kejutan dengan mengeluarkan Instruksi Nomor 420/979/DISDIK terkait ‘Peniadaan Pungutan’, Jumat (9/7) lalu.

Sesuai instruksi tersebut, Ketua Komite Sekolah khususnya jenjang SD dan SMP, serta Kepala Sekolah (Kasek) TK, Kasek SD Negeri, dan Kasek SMP Negeri se-Kabupaten Gianyar juga dilarang ‘enam hal’. Pertama, dilarang lakukan pembelian baju, kecuali seragam wajib putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP.

Kedua, dilarang pengadaan/pembelian Endek. Ketiga, dilarang pengada-an/pembelian tas. Keempat, dilarang pengadaan/pembelian sepatu. Kelima, dilarang pungut uang gedung. Keenam, dilarang pungut sumbangan komite lainnya untuk keperluan sekolah.

Instruksi Bupati Gianyar ini justru muncul ketika sebagian besar orangtua peserta didik baru mulai jenjang TK, SD Negeri, dan SMP Negeri di Gianyar sudah telanjur melakukan pembayaran terkait pengadaan perlengkapan anak sekolah. Bahkan, nominalnya tidak sedikit, yakni kisaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per siswa. Dalam rincian pembayaran, juga tampak beberapa item perlengkapan sekolah, seperti seragam, sepatu, tas, hingga ikat pinggang.

Bupati Agus Mahayastra menyebutkan, instruksi ini dikeluarkan karena pandemi Covid-19 telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan, khususnya ekonomi, sementara kebutuhan pokok tidak bisa dihindari. Ini menyebabkan terjadinya penurunan daya beli masyarakjat. Hal ini piperparah dengan banyaknya masyarakat Gianyar yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan di berbagai sektor yang berkepanjangan.

"Ya, hari ini (kemarin) saya instruksikan kepada seluruh Ketua Komite Sekolah SD dan SMP serta Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Gianyar untuk tidak memungut biaya apa pun dalam rangka penerimaan siswa baru, mengingat situasi yang sulit dan berkepanjangan menghadapi pandemi Covid 19," tegas Bupati Mahayastra kala itu. *nat

Komentar