nusabali

Tabanan Siapkan Larangan Pengadaan Seragam

Terkait Siswa Baru di Tengah PPKM Darurat

  • www.nusabali.com-tabanan-siapkan-larangan-pengadaan-seragam

Di SMPN 1 Tabanan sudah mengadakan seragam sekolah untuk siswa baru. Bahkan seragam sudah diterima oleh orangtua siswa.

TABANAN, NusaBali

Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan kini menunggu surat instruksi dari Bupati Tabanan terkait larangan pengadaan seragam sekolah untuk siswa baru. Siswa baru dimaksud hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022.

Surat permohonan instruksi dimaksud telah dikirim ke Bupati Tabanan, Kamis (15/7). Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Nyoman Putera mengatakan  dirinya sudah mengirim surat intruksi ke Bupati Tabanan terkait intruksi tidak mengadakan pakian sekolah dan pungutan dalam rangka PPDB. Sesuai arahan Bupati Tabanan, Pemkab Tabanan akan menyamakan persepsi dengan kabupaten lain yang sudah menerapkan larangan pengadaan seragam siswa baru. “Tetapi kami masih menunggu instruksinya, dan  ini lagi proses,” jelasnya, Jumat (16/7).

Kata dia, Dinas Pendidikan Tabanan tidak punya perencanaan untuk pengadaan seragam sekolah, Karena manajemen pengadaan itu ada di setiap sekolah dengan dasar kesepakatan antara sekolah dengan orangtua siswa. Namun, jika tidak ada pandemi, maka sesuai rencana seperti setiap tahun ajaran baru, selalu ada pengadaan seragam sekolah. Kata dia, pengadaan seragam sekolah untuk siswa baru sudah biasa, jika tak ada pandemi. Namun sekarang karena pandemi Covid-19, maka ada instruksi dari Bupati Tabanan kepada Sekda Tabanan,  agar membuat instruksi serupa dengan kabupaten lain seperti di Bangli, Karangasem, dan lainnya. ‘’Kabupaten lain tidak mengadakan seragam siwa baru, tujuannya untuk meringankan beban orangtua siswa,” tegas Nyoman Putera.

Dihubungi terpisah, Kepala SMPN 1 Tabanan I Wayan Widastra mengatakan, di SMPN 1 Tabanan sudah mengadakan seragam sekolah untuk siswa baru. Bahkan seragam sudah diterima oleh orangtua siswa. “Ini (pengadaan seragam,Red) sesuai kesepakatan saat PPDB. Orangtua siswa baru sudah tahu. Seragamnya sudah diterima oleh orangtua siswa. Karena kalau PTM (pembelajaran tatap muka) anak-anak kan tidak mungkin tanpa seragam,” tegasnya.

Terkait jika nanti ada instruksi untuk tidak mengadakan seragam sekolah, jelas Widastra, hal tersebut akan dikoordinasikan kembali kepada orangtua dan dinas. “Ya, mungkin nanti akan dikoordinasikan kembali. Karena beberapa sekolah juga sudah mengadakan seragam,” katanya.

Hal serupa juga terjadi di SMPN 2 Tabanan. Sekolah ini sudah menerapkan pengadaan seragam sekolah, namun baru 25 persen siswa baru yang membayar. “Jadi belum seluruhnya membayar seragam sekolah, sekitar 25 persen,” kata Kepala SMPN 2 Tabanan Gede Darmika.

Kata dia, jika nanti ada instruksi pelarangan pengadaan seragam sekolah, hal tersebut akan diikuti. “Kalau ada instruksi, ya diikuti saja. Karena anak-anak yang baru bayar seragam baru sekitar 25 persen,” tegasnya.

Terkait rencana Tabanan menyesuaikan dengan kabupaten lain, sebelumnya diberitakan, Bupati Jembrana I Nengah Tamba, menerbitkan instruksi yang ditujukan kepada para kepala sekolah serta Komite Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs se-Jembrana, untuk meniadakan pungutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi Covid-19. Dalam instruksi yang juga ditujukan kepada para komite sekolah, tercantum 4 poin. Pertama, tidak melakukan pengadaan atau pembelian pakaian seragam wajib putih-merah untuk SD, dan pakaian seragam putih-biru untuk SMP.

Kedua, tidak melakukan pengadaan atau pembelian pakaian seragam endek atau batik, pengadaan atau pembelian tas sekolah, pengadaan atau pembelian sepatu beserta kaos kaki. Ketiga, pengadaan atau pembelian pakaian seragam wajib putih-merah untuk SD dan pakaian seragam putih-biru untuk SMP serta seragam pramuka dilakukan sendiri oleh orangtua atau wali murid dan tidak harus baru, serta dapat menggunakan pakaian seragam layak pakai dalam kondisi bersih. Keempat, tidak melakukan pungutan uang SPP, uang gedung, pungutan komite lainnya untuk keperluan sekolah, kecuali pada sekolah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat (swasta). *des

Komentar