nusabali

Begini Suasana Pura Gunung Kawi saat PPKM Darurat

  • www.nusabali.com-begini-suasana-pura-gunung-kawi-saat-ppkm-darurat

GIANYAR, NusaBali.com – Pura Gunung Kawi merupakan salah satu objek wisata dan pura yang disucikan oleh masyarakat Bali.

Pura berlokasi di Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar ini  dikenal dengan keunikan arsitekturnya dan menjadi salah satu tempat tujuan Tirta Yatra (kegiatan perjalanan spiritual) masyarakat Hindu di Bali, maupun luar Bali.

Di masa PPKM Darurat ini, Pura Gunung Kawi telah ditutup total untuk kegiatan wisata, dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan agama dengan izin aparat desa setempat.

Ketut Nuarka yang merupakan Bendesa Pangempon Pura Gunung Kawi, menyatakan bahwa kegiatan wisata yang menimbulkan kerumunan telah ditutup total di masa PPKM darurat yang berlangsung pada tanggal 3 Juli – 20 Juli 2021.

“Hanya krama yang memiliki kepentingan upacara adat saja yang diperbolehkan masuk, dan dibatasi 1 atau 2 orang saja, dengan pengawasan yang ketat oleh pecalang adat dan jero mangku,” ujarnya.

Pada saat dikunjungi Kamis (15/7/2021), Pura Gunung Kawi terlihat sangat sepi, mengingat masa PPKM darurat masih berlangsung. “Kalau hari-hari biasa, ada saja yang mengunjungi Pura Gunung Kawi baik untuk keperluan wisata atau keperluan spiritual,” ujar Ketut Nuarka.

Ketut Nuarka menjelaskan, apabila PPKM Darurat telah berakhir, maka Pura Gunung Kawi akan dibuka normal kembali. “Masih melihat perkembangan situasi, dan arahan dari pemerintah. Jika seandainya PPKM darurat telah usai pada 20 Juli 2021, maka Pura Gunung Kawi akan dibuka kembali secara normal, tentunya dengan penerapan prokes yang ketat di masa pandemi,” tegasnya.

Ketut Nuarka pun mengimbau masyarakat agar menghormati dan mematuhi peraturan yang ada di masa PPKM darurat ini. Masyarakat desa adat Tampaksiring pun telah menjaga ketat kawasan Pura Gunung Kawi demi kenyamanan bersama.

“Dikarenakan di Pura Gunung Kawi merupakan tempat suci yang digunakan untuk mewujudkan bakti kepada Sang Pencipta, maka dari itu, bagi krama yang ingin melaksanakan persembahyangan sangat dipersilakan. Tentunya kembali lagi kami tegaskan harus dengan izin aparat desa setempat,” ujarnya.

Lebih lanjut Ketut Nuarka menambahkan bahwa dirinya tidak dapat melarang seseorang dengan kepentingan adat untuk masuk ke dalam Pura Gunung Kawi. “Kegiatan upacara adat itu kepentingan agama, dan fungsi dari Pura ya sejatinya untuk kegiatan beragama. Namun yang harus diperhatikan jumlah orangnya dan penerapan prokesnya saja, karena masih masa pandemi” tambahnya.

Ketut Nuarka secara singkat menceritakan bahwa Pura Gunung Kawi merupakan peninggalan sejarah dari Raja Udayana di masa Dinasti Warmadewa pada abad XI. “Gunung yang berarti pegunungan, dalam hal ini tebing. Lalu kawi memiliki arti pahatan. Jadi Gunung Kawi memiliki arti sebuah pahatan di gunung atau tebing,” tuturnya.

Ketut Nuarka pun berharap agar pandemi segera usai. Agar aktivitas wisata, dan kegiatan adat di Pura Gunung Kawi dapat terlaksana dengan lancar dan tanpa kekhawatiran. Selain itu agar roda perekonomian pedagang di sekitar Pura Gunung Kawi pun dapat berputar kembali. “Yang terpenting saat ini adalah mewujudkan kesehatan bersama, dan menekan angka kasus Covid-19 di Bali,” tutupnya. *rma

Komentar