nusabali

Pemilik Restoran di Kintamani Didenda Rp 1 Juta

  • www.nusabali.com-pemilik-restoran-di-kintamani-didenda-rp-1-juta

BANGLI, NusaBali
Satgas Penegakan Hukum Operasi Amanusa Agung II menindak tegas pemilik restoran di kawasan Kintamani, Bangli karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.

Akibat melayani pembeli makan di tempat, pemilik restoran didenda Rp 1 juta. Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim mengatakan, pengecekan tempat-tempat usaha di tengah pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 terus dioptimalkan. Salah satu sasaran pengecekan dan pengawasan adalah tempat usaha di kawasan Kintamani. “Masih ada yang melanggar Pergub Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Perbup 39 tahun 2020,” ungkap AKP Andrpyuan Elim, Jumat (16/7).

Menurut perwira asal Kupang ini, pada Kamis (15/7) menindak dua pemilik restoran di Kintamani. Mereka diwajibkan membayar denda Rp 1 juta. “Petugas gabungan menindak pemilik usaha karena masih melayani pengunjung untuk makan di tempat. Sudah ditegaskan jika restoran, rumah makan atau kedai tidak melayani makan di tempat, melainkan take away,” sebutnya.

AKP Androyuan menambahkan, pengecekan dan pengawasan terus dijalankan. Diharapkan tidak ada lagi pemilik usaha yang melakukan pelanggaran. “Kami mengapresiasi pemilik usaha yang sudah menjalankan instruksi. Kami harap tidak ada pelanggaran lagi. Terlebih petugas sudah melakukan imbauan berkali-kali,” jelasnya. *esa

Komentar