nusabali

MUI Ajukan Izin Perayaan Hari Raya Idul Adha

Satgas Tegaskan Tiadakan Shalat Berjamaah

  • www.nusabali.com-mui-ajukan-izin-perayaan-hari-raya-idul-adha

SINGARAJA, NusaBali
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buleleng mengajukan permohonan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha, yang jatuh pada Selasa (20/7) mendatang.

Permohonan yang diajukan adalah izin pelaksanaan shalat di tempat ibadah dan juga pemotongan hewan qurban, melalui surat resmi Kamis (15/7). Ketua MUI Buleleng Haji Ali Mustofa, mengatakan, MUI berupaya untuk memfasilitasi umatnya yang sedang bersiap menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah. “Kami mohon izin pak Sekda, setelah ada begitu banyak regulasi masa PPKM ini. Kami mewakili umat mengajukan permohonan shalat tetap dilaksanakan termasuk qurban. Tetapi semuanya dikembalikan lagi ke Pemda,” ungkap Ali Mustofa.

Dia juga mengatakan sudah menyiapkan skema pemotongan hewan qurban saat Idul Adha pada masa pandemi. Masing-masing panitia qurban di masing-masing masjid akan menghantarkan daging qurban langsung ke umat dengan prokes yang ketat. Sedangkan proses penyembelihan hewan untuk di wilayah perkotaan juga sudah diimbau kepada panitia untuk melakukan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH). Sedangkan jika di wilayah jauh dari RPH, diarahkan ditempat masing-masing dengan menjaga ketat prokes dengan ketat.

“Kami sudah siapkan skema pemotongan hewan qurbannya, karena sejauh ini hewan qurban sudah siap. Bahkan jumlahnya meningkat saat pandemi begini, keinginan umat untuk berqurban malah lebih tinggi,” jelas dia.

Sementara itu ditemui terpisah, Sekda Buleleng Gede Suyasa, menegaskan perayaan Hari Raya Idul Adha tahun ini ditiadakan. Penegasan itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 per tanggal 2 Juli 2021, tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Slahat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 Hijriyah di wilayah PPKM Darurat.

“Bali saat ini sedang melaksanakan PPKM Darurat, maka jadi bagian dari wilayah yang menerapkan SE Menteri Agama. Permohonan sudah diajukan MUI, hari ini (Kamis,red) dibahas tim nanti untuk menyampaikan jawaban atas permohonan MUI,” ucap Suyasa yang juga Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng ini. Peniadaan shalat Idul Adha selain mengacu pada SE Menteri Agama juga dijelaskan dalam Imendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang menegaskan tidak ada kegiatan yang bersifat berjamaah.

Sedangkan untuk pelaksanaan pemotongan hewan qurban, akan dilihat secara teliti skema yang diajukan oleh MUI. Tim Satgas juga akan melihat apakah skema yang diajukan sudah sesuai dengan petunjuk teknis dari SE Menteri Agama, seperti pemotongan di RPH, ketentuan menjaga jarak, penerapan prokes petugas penyembelihnya, serta ketentuan panitia yang akan bertugas menghantarkan daging qurban langsung ke umat. *k23

Komentar