nusabali

Pintu Masuk Timur Buleleng Disekat

  • www.nusabali.com-pintu-masuk-timur-buleleng-disekat

SINGARAJA, NusaBali
Untuk meminimalisir mobilitas masyarakat, pemeriksaan pada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di Kabupaten Buleleng terus dilakukan.

Penyekatan dilakukan di sejumlah titik keluar masuk Buleleng. Seperti yang dilaksanakan di pos penyekatan di wilayah timur Buleleng, di Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Buleleng.

Sejumlah petugas gabungan dari Polsek Tejakula, Koramil Tejakula, Satpol PP, dan Dishub nampak melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di jalur Singaraja - Amlapura, pada Rabu (14/7) pagi. Belasan di antaranya diminta putar balik lantaran bepergian tanpa kepentingan yang jelas atau urgent, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini.

Kapolsek Tejakula, AKP Ida Bagus Astawa menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti berlakunya PPKM Darurat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09R Tahun 2021, dan SE Bupati Buleleng Nomor 1679/COVID-19/VII/2021, tentang PPKM Darurat.

Kata AKP Astawa, pos sekat di perbatasan Buleleng dengan Karangasem ini didirikan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat, serta mengawasi keluar masuknya warga ke wilayah Buleleng. "Setiap hari kami melakukan pemeriksaan di pos sekat selama tiga kali, yakni pagi, siang, dan malam. Ini kami laksanakan guna mengurangi mobilitas masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19," jelas AKP Astawa.

Pemeriksaan di pos sekat Desa Sambirenteng ini akan terus dilakukan hingga pemerintah mengumumkan masa PPKM Darurat berakhir. Di sisi lain, pihaknya juga terus mengintensifkan patroli penerapan prokes dan penindakan PPKM Darurat. "Untuk itu, kami mengimbau masyarakat, selama masa PPKM darurat agar selalu menerapkan protokol kesehatan serta mengurangi aktivitas di luar rumah," tandas AKP Astawa. *mz

Komentar