nusabali

Pemilik Toko Non Esensial Terancam Denda Rp 1 Juta

  • www.nusabali.com-pemilik-toko-non-esensial-terancam-denda-rp-1-juta

Mulai Rabu (14/7) hari ini, usaha non esensial di Bangli harus tutup.

BANGLI, NusaBali

Satpol PP dan Damkar Bangli intensifkan patroli untuk mengamankan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang perubahan kedua SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19. Hasil patroli, masih banyak dijumpai toko non esensial yang beroperasi. Pemilik toko non esensial masih diberikan waktu hingga Rabu (14/7) hari ini. Jika tetap membandel maka diberikan sanksi tegas berupa penyegelan dan denda Rp 1 juta.

Kasatpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma, mengatakan Satgas sudah menggencarkan sosialisasi SE Nomor 10 tersebut terutama kepada pemilik usaha non ensensial di Bangli. Satgas telah memberikan warning kepada pengusaha non esensial di wilayah Bangli agar segera menutup usahanya selama pemberlakuan PPKM darurat. “Mulai Rabu besok (hari ini, Red), usaha non esensial harus sudah tutup. Tidak ada tawar menawar,” tegas Dewa Suryadarma, Selasa (13/7).

Dewa Suryadarma menegaskan, bagi mereka yang masih buka maka tokonya akan disegel. Jika membandel didenda Rp 1 juta. Pejabat asal Kecamatan Susut ini menyampaikan, sesuai evaluasi yang dilakukan Gubernur Bali, mobilitas warga Bangli masih tinggi. Sesuai rapat evaluasi yang diikuti Forkompinda, mobilitas warga menjadi atensi. “Bangli juga mendapat teguran,” beber Dewa Suryadarma. Sementara itu, beberapa usaha non esensial sudah menutup tempat usahanya. *esa

Komentar