nusabali

Ambil Paket 100 Gram Shabu, Peluncur Dijuk

  • www.nusabali.com-ambil-paket-100-gram-shabu-peluncur-dijuk

DENPASAR, NusaBali
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali meringkus seorang pengedar shabu bernama Dede, 24, di Jalan Raya Kapal, Kelurahan Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (30/6) pukul 16.00 Wita.

Tersangka yang berperan sebagai peluncur alias tukang tempel ini ditangkap sesaat setelah menerima paket 100 gram shabu yang dikirim lewat jasa ekspedisi dari Jakarta.   Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra saat gelar rilis perkara di halaman kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja Nomor 8 Denpasar, Selasa (13/7) pagi mengungkapkan tersangka Dede sudah berkali-kali menerima kiriman paket shabu dari Jakarta. Setelah menerima barang haram itu, Dede memecahkannya dalam berbagai ukuran sesuai permintaan.

Pada saat diamankan petugas menyita satu paket kardus. Setelah dibuka di dalam bungkusan kardus itu ada tas perempuan warna hitam. Di dalam tas itulah petugas menemukan dua paket shabu dengan berat 100 gram. Tersangka bersama barang bukti langsung dikeler ke kantor BNNP Bali untuk diperiksa lebih lanjut.

"Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi intelijen Pemberantasan BNNP Bali. Ternyata informasi itu benar. Terbukti saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui perbuatannya," ungkap Sugianyar.

Bahkan kepada petugas, Dede mengaku sudah beberapa kali menerima paket shabu dari Jakarta lewat jasa ekspedisi. Saat tiba di Bali barang haram itu langsung dipasarkan. Tersangka yang tinggal di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung itu memecahkan shabu yang sudah diterima jadi berbagai ukuran. Setelah itu diedarkan dengan sistem tempel.

Untuk mengetahui rantai jaringan dari tersangka ini, BNNP Bali terus gali keterangannya. Karena jaringan narkoba ini sistem putus. Antara satu dan lainnya tidak saling kenal dan tidak pernah bertemu. Mereka komunikasi menggunakan telepon.

"Keterangan tersangka masih kita dalami. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara maksimal hukuman mati," tutur Brigjen Sugianyar yang saat rilis kemarin didampingi Kabid Berantas, Putu Agus Arjaya. *pol

Komentar