nusabali

Gara-gara Status WA, Pemilik Konter Dijemput Polisi

Posting Gambar Polisi Berisi Kata-kata Kurang Pantas

  • www.nusabali.com-gara-gara-status-wa-pemilik-konter-dijemput-polisi

SEMARAPURA, NusaBali
Gara-gara membuat status WhatsApp bergambar polisi dengan kata-kata kurang pantas, pemilik konter handphone bernama Muhammad Armyliansyah Rahmani, alias Army, 27, diamankan petugas Sat Reskrim Polres Klungkung.

Dalam status pria yang tinggal di Jalan Werkudara, Lingkungan Pande, Semarapura Kelod Kangin ini memposting status WhatsApp berupa sebuah gambar petugas kepolisian yang sedang bertugas dalam pose berjalan yang membelakangi kamera dengan kata-kata yang kurang pantas. Kata-kata dalam postingan diduga mengandung ujaran kebencian.

Kemudian postingan itu mendapatkan atensi dari Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung. Unit IV Sat Reskrim Polres Klungkung atas perintah Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko lalu mendatangi lokasi tempat usaha pelaku di Desa Gunaksa, Senin pukul 10.00 Wita. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Mapolres Klungkung untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal  dari adanya laporan informasi masyarakat terkait adanya postingan status WhatsApp dari akun WhatsApp. Postingan tersebut diduga mengandung ujaran kebencian. "Setelah mendapat laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pengamanan  terhadap terlapor," ujar AKP Wimoko, Selasa (13/7).

Atas peristiwa tersebut diduga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo Pasal45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau  76d Jo Pasal 81 ayat (1) dan/atau pasal 14 ayat (2) Jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946, dan atau pasal 207 KUHP. "Barang bukti yang kami amankan 1 buah HP Vivo V20, dan 1 buah screen shoot postingan," kata AKP Wimoko.

Setelah dipriksa secara intensif di ruangan Sat Reskrim Polres Klungkung mengakui perbuatanya dan menyadari perbuatanya adalah melanggar hukum. "Dengan memperhatikan situasi dan kondisi saat ini, jajaran Polres Klungkung melaksanakan klarifikasi permohonan maaf terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Muhammad Armyliansyah Rahmani," kata  AKP Ardana. *wan

Komentar