nusabali

Pintu Masuk Bali di Gilimanuk Diperketat

Tidak Ada Keperluan Mendesak, Pelaku Perjalanan Diputar Balik

  • www.nusabali.com-pintu-masuk-bali-di-gilimanuk-diperketat

Sesuai SE Dirjen Perhubungan Darat maupun SE Dinas Perhubungan Provinsi Bali, hanya kendaraan logistik yang akan diperbolehkan menyeberang pada pukul 20.00 Wita hingga 07.00 Wita.

NEGARA, NusaBali

Pemeriksaan di Posko Penyekatan Terminal Negara, Jalan Umum Denpasar – Gilimanuk, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana, semakin diperketat. Tidak hanya melarang lewat para pelaku perjalanan menuju Pelabuhan Gilimanuk yang tidak membawa surat keterangan negatif Covid-19 dan suket vaksinasi Covid-19. Namun para pelaku perjalanan yang diketahui tidak ada keperluan mendesak, juga diputar balik.

Kapolsek Negara AKP Gusti Made Sudarma Putra, Selasa (13/7), mengatakan anggotanya setiap hari melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak menuju Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, di Posko Penyekatan Terminal Negara. Dari penyekatan yang dilaksanakan sejak Rabu (7/7) lalu, sudah cukup banyak kendaraan roda dua maupun roda empat yang diputar balik karena tidak melengkapi syarat pelaku perjalanan.

Menurut AKP Sudarma Putra, selain memeriksa surat-surat kendaraan ataupun kelengkapan syarat pelaku perjalanan, setiap pengendara yang lewat di posko penyekatan juga ditanya tujuannya. Jika tujuannya tidak jelas ataupun melakukan perjalanan di luar keperluan mendesak, juga diminta putar balik.

“Seperti ada bilang liburan ataupun sekadar main ke tempat temannya, kami minta putar balik. Tetapi kalau syarat lengkap dan tujuannya jelas karena ada kebutuhan mendesak, dipersilakan lewat,” ujar AKP Sudarma Putra.

Di samping mempertegas tujuan perjalanan, pemeriksaan di Posko Penyekatan Terminal Negara ini juga akan diperketat menyusul dikeluarkannya aturan terkait pembatasan pelaku perjalanan Jawa-Bali di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk yang akan diberlakukan per Rabu (14/7) hari ini. Di mana sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Darat maupun SE Dinas Perhubungan Provinsi Bali, hanya kendaraan logistik yang akan diperbolehkan menyeberang pada pukul 20.00 Wita hingga pukul 07.00 Wita. Sedangkan untuk penumpang pejalan kaki termasuk kendaraan non logistik, dilarang menyeberang pada waktu malam hingga pagi tersebut.

AKP Sudarma Putra berharap kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan dalam masa PPKM Darurat Covid-19. Termasuk tidak melakukan mobilitas yang tidak diperlukan dan tetap mematuhi prokes Covid-19. Begitu juga untuk pelaku perjalanan, diharapkan sudah melengkapi diri dengan syarat-syarat yang berlaku dan mengatur waktu pemberangkatan menuju Pelabuhan Gilimanuk.

“Kalau tidak memenuhi syarat, pasti akan kami putar balik. Kasihan juga daripada nanti diputar balik setelah jauh-jauh sampai di Gilimanuk,” ucap AKP Sudarma Putra. *ode

Komentar