nusabali

Giliran Bule Asal Inggris Direkomendasikan Deportasi

Terjaring Razia Prokes di Kawasan Dalung

  • www.nusabali.com-giliran-bule-asal-inggris-direkomendasikan-deportasi

MANGUPURA, NusaBali
Satu lagi warga negara asing (WNA) yang direkomendasikan untuk dideportasi ke negara asalnya, karena lakukan pelanggaran berat protkol kesehatan Covid-19 di Bali.

Dia adalah JHP, bule Inggris yang terjaring tidak menggunakan masker saat operasi penegakan protokol kesehatan (Prokes) PPKM Darurat Covid-19 di Simpang Deus Jalan Batu Mejan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Senin (12/7) sore.

Kepala Sat Pol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengatakan dalam operasi penegakan Prokes di Simpang Deus Jalan Batu Mejan, Desa Canggu, Senin siang hingga malam, total ada 19 orang yang terjaring. Dari jumlah itu, 10 orang merupakan WNA dan 9 orang lagi WNI.

Dari 10 WNA pelanggar Prokes tersebut, termasuk di antaranya JHP, bule Inggria yang diketahui menginap di salah satu vila kawasan Pantai Berawa, Desa Canggu. Menurut Suryanegara, JHP termasuk melakukan pelanggaran berat Prokes karena sama sekali tidak membawa dan menggunakan masker.

Sedangkan untuk 9 WNA lainnya, pelanggaran mereka lebih ringan, seperti tidak benar dalam mengguakan masker. Mereka hanya sebatas dikenakan sanksi denda dan diberikan edukasi.

“Nah, yang sama sekali tidak membawa masker seperti bule Inggria ini (JHP, Red), kita langsung rekomendasikan kepada Imigrasi untuk dideportasi ke negara asalnya,” jelas Suryanegara di Mangupura, Selasa (13/7).

Suryanegara menyebutkan, bule Inggria yang tidak membawa masker ini sore itu langsung diamankan. Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Sat Pol PP Provinsi Bali untuk merekomendasikan pendeportasian bule Inggris tersebut kepada Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. "Untuk data seperti pasport dan identitas lainnya dari bule Inggris itu sudah dia-mankan oleh petugas Imigrasi,” papar Suryanegara.

JHP merupakan WNA keempat yang dideportasi ke negaranya, karena melanggar Prokes saat PPKM Darurat Covid-19. Sehari sebelumnya, 3 orang WNA sekaligus telah dideportasi ke negaranya masing-masing, Senin (12). Mereka terjaring razia penegakan Prokes di tempat yang sama, Jalan Matu Mejan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung, 8 Juli 2021 lalu.

Mereka yang telah dideportasi dari Bali, Senin siang, masing-masing AA, 22 (bule asal Florida, Amerika Serikat), MR, 25 (asal Irlandia), dan ZK, 25 (asal Rusia). Mereka diterbangkan dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta Cengakareng, Tangerang, Banten. Dari Bandara Soekarno Hatta, mereka diterbangkan ke Doha, Qatar untuk selanjutnya dibawa ke negaranya masing-masing. *dar

Komentar