nusabali

Ganja 2,8Kg, Instruktur Surfing Divonis 12 Tahun

  • www.nusabali.com-ganja-28kg-instruktur-surfing-divonis-12-tahun

DENPASAR, NusaBali
Instruktur surfing bernama John Christian Hasiholan Panggabean, 23, kini harus rela menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Pemuda asal Pematang Siantar, Sumatra Utara ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena kepemilikan ganja kering seberat 2,8 kilogram.

Putusan ini dibacakan majelis hakim pimpinan Hari Supriyanto pada Kamis (8/7) lalu. Dalam putusannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Putusan untuk terdakwa ini sudah dikurangi tiga tahun dari tuntutan Jaksa, yakni lima belas tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar penasihat hukum terdakwa, Desi Purnani Adam, dari kantor PBH Peradi Denpasar. Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhi Antari, kasus ini berawal pada Kamis, 4 Maret 2021 sekira Pukul 16.49 Wita. para saksi yakni anggota dari BNNP Bali mendapat informasi tentang adanya pengedaran gelap Narkotika yang dilakukan seseorang di wilayah Kuta, Badung. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi.

Saat itu, petugas melihat terdakwa sedang berdiri di Halaman Restoran Great White Shark Hot Pot di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.  "Dengan disaksikan oleh saksi-saksi dari masyarakat sekitar, saksi (petugas BNNP Bali) kemudian membuka 2 paket kiriman yang dibawa terdakwa. Setelah dibuka di dalam paket tersebut masing-masing terdapat 2 buah plastik bening berisi ganja," ungkap Jaksa Adhi dalam dakwaannya.

Total barang bukti yang sita dari terdakwa yakni 4 bungkus paket berisi ganja dengan berat keseluruhan seberat 2.837,36 gram netto. Ganja tersebut dikirim oleh seorang bernama Antoni yang berada di Medan, Sumatra Utara. Terdakwa membeli barang terlarang itu dengan harga Rp 11 juta yang rencananya untuk dijual dan dipakai sendiri. Terdakwa berdalih nekat beralih profesi jadi pengedar ganja karena pekerjaan sepi selama pandemi Covid-19. Uang untuk modal bisnis ganja ini sendiri merupakan hasil menang judi togel. *rez

Komentar