nusabali

Bupati Tamba Instruksi Tiadakan Pungutan PPDB

  • www.nusabali.com-bupati-tamba-instruksi-tiadakan-pungutan-ppdb

Instruksi Bupati Jembrana No 2335/Dikpora/2021 tertanggal 12 Juli 2021, berisi 4 poin. Di antaranya, seragam SD dan SMP serta pramuka tidak harus baru, yang penting layak pakai dan bersih.

NEGARA, NusaBali

Bupati Jembrana I Nengah Tamba, menerbitkan instruksi yang ditujukan kepada para kepala sekolah serta Komite Sekolah TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs se-Jembrana, untuk meniadakan pungutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022 pada masa pandemi Covid-19. Dalam Instruksi Bupati Jembrana Nomor 2335/Dikpora/2021 tertanggal 12 Juli 2021 yang juga ditujukan kepada para Komite Sekolah ini, tercantum 4 poin instruksi.

Pertama, tidak melakukan pengadaan atau pembelian pakaian seragam wajib putih-merah untuk SD, dan pakaian seragam putih-biru untuk SMP.

Kedua, tidak melakukan pengadaan atau pembelian pakaian seragam endek atau batik, pengadaan atau pembelian tas sekolah, pengadaan atau pembelian sepatu beserta kaos kaki.

Ketiga, pengadaan atau pembelian pakaian seragam wajib putih-merah untuk SD dan pakaian seragam putih-biru untuk SMP serta seragam pramuka dilakukan sendiri oleh orangtua atau wali murid dan tidak harus baru, serta dapat menggunakan pakaian seragam layak pakai dalam kondisi bersih.

Keempat, tidak melakukan pungutan uang SPP, uang gedung, pungutan komite lainnya untuk keperluan sekolah, kecuali pada sekolah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat (swasta).

Bupati Tamba mengatakan, diterbitkannya Instruksi ini, mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat tengah sulit akibat pandemi Covid-19. Kondisi itu berdampak pada kemampuan daya beli masyarakat. Terlebih proses pembelajaran siswa saat ini lebih banyak daring, sehingga  kelengkapan seragam dianggap tidak cukup penting untuk siswa saat ini. “Kita ingin ringankan beban masyarakat memasuki PPDB ini. Pakaian tidak harus baru, yang penting bersih. Kita utamakan kualitas pendidikan, bukan seragamnya,” tutur Bupati Tamba, Senin (12/7).

Bupati Tamba menjelaskan, kebijakan melarang pengadaan ataupun pembelian pakaian seragam maupun pungutan lainnya dalam PPDB ini, menurutnya tidak hanya diberlakukan di masa pandemi ini. Tetapi juga berlaku sebelumnya. Dipastikan tidak ada instruksi kepada sekolah untuk melakukan pungutan terkait PPDB. Dirinya pun menegaskan jika pengadaan seragam sekolah dibebaskan kepada masing-masing orangtua. Kalaupun ada yang berani melanggar, dia memastikan tidak akan segan menindak tegas kepala sekolah bersangkutan.

Sedangkan kepada pihak sekolah swasta, Bupati Tamba juga berharap mengambil kebijakan internal menyesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19. Jangan sampai membuat kebijakan yang memberatkan masyarakat. “Harapannya tetap menyesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini. Jadi dikembalikan ke rumah tangga masing-masing,” ujar Bupati asal Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, ini.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Jembrana Ni Nengah Wartini, mengatakan sudah menindaklanjuti Instruksi Bupati tersebut. Sosialisasi sudah diberikan kepada para kepala sekolah melalui WA grup. Termasuk kepada tiap pengawas sekolah. “Kita sudah sampaikan Instruksi Bupati ini. Soal seragam, dinas tidak turut serta dan dilakukan sendiri oleh orangtua siswa. Bukan sekolah. Jadi seragamnya tidak wajib baru, yang penting bersih. Bisa menggunakan seragam saudaranya yang masih layak, tidak mesti baru,” kata Wartini.

Wartini menambahkan, dari dinas juga selalu mengingatkan seluruh kepala sekolah untuk tidak melakukan pengadaan pakaian seragam siswa. Namun hampir setiap tahun, ada pihak penyedia yang menyebar daftar harga seragam ataupun perlengkapan sekolah, dan seringkali menimbulkan salah persepsi di masyarakat. “Kalau dari sekolah kami pastikan tidak ada. Dari sekolah tidak ada mewajibkan harus seragam baru. Sekarang, hal itu pun dipertegas Bapak Bupati dengan mengeluarkan Instruksi Bupati,” ujar Wartini.

Saat ini, sambung Wartini, sekolah-sekolah juga tengah mempersiapkan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) kepada para siswa baru yang rencana akan dibuka secara daring oleh Bupati Jembrana. Sesuai SE Mendagri, MPLS termasuk seluruh tahapan pendidikan selama PPKM darurat ini, akan berlangsung secara daring. “MPLS untuk TK, SD, dan SMP, dibuka mulai besok (hari ini). MPLS kita rencana laksanakan satu minggu dan dilakukan secara daring,” ucap Wartini. *ode

Komentar