nusabali

PPKM, 60 Toko Non Esensial Ditutup Tim Yustisi Tabanan

  • www.nusabali.com-ppkm-60-toko-non-esensial-ditutup-tim-yustisi-tabanan

TABANAN, NusaBali
Tim Yustisi gabungan dari unsur Pemkab Tabanan, Polres Tabanan, dan Kodim 1619/Tabanan melakukam pengawasan di areal pertokoan Pasar Tabanan, Senin (12/7).

Sejumlah toko yang masuk kategori non esensial yang kedapatan masih buka diminta tutup sementara selama PPKM darurat diberlakukan.

Pantauan pada Senin pagi kemarin, pertokoan yang belum menerapkan revisi SE Gubernur Bali diminta tutup. Seperti halnya toko kosmetik, toko plastik, hingga toko yang berjualan tas.

Bahkan sejumlah toko tersebut telah dipasang stiker yang bertulisan ‘tutup sementara selama PPKM darurat’. Sejak Minggu (11/7) malam hingga Senin pagi kemarin, tim yustisi sudah pasang 60 stiker di pertokoan non esensial yang kedapatan buka.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, mengatakan tim yustisi sudah diturunkan menindaklanjuti SE Gubernur Bali yang terakhir. Pengawasan tersebut sudah dilakukan sejak Sabtu (10/7) malam. “Jadi usaha-usaha yang kategori non esensial harus ditutup total, mereka tidak boleh buka hingga 22 Juli 2021, sampai dengan adanya kebijakan baru,” kata Sarba.

Menurut Sarba, semenjak diberlakukan SE tersebut, masih banyak usaha non esensial yang belum menerapkan revisi SE tersebut. Namun dia memaklumi karena situasi sulit sekarang. Tetapi jika dibiarkan kasus Covid-19 akan masih tinggi. “Tetapi ada juga setelah kami pasangi stiker, 80 persen sudah menerapkan SE Gubernur tersebut,” ucap Sarba.

Dijelaskan Sarba, selama pengawasan tersebut banyak pemilik usaha protes. Mereka berpendapat, penutupan pertokoan tidak harus pilih-pilih lebih baik untuk semua kategori. “Untuk itu di sini tim komunikasi yang harus bergerak mensosialisasikan, agar masyarakat lebih baik, kalau kami sifatnya penegakan disiplin,” sebut Sarba.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya selaku tim yustisi akan memberikan pemahaman secara perlahan ke masyarakat. Dan hingga Senin pagi pertokoan yang sudah dipasangi stiker penutupan sementara berjumlah 60 unit. Pertokoan tersebut berada di Jalan Gajah Mada, Jalan Soekarno hingga di wilayah seputaran Pasar Kediri. “Sementara bagi pemilik toko yang sudah dipasang stiker namun tetap buka, mereka akan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan. Kalau untuk sanksi masih bingung juga, karena kalau menerapkan sanksi, itu khusus bagi mereka yang tidak mengenakan masker dan melanggar prokes,” tandas mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Tabanan ini. *des

Komentar