nusabali

Satgas Pertegas Sanksi Pelanggar Prokes

  • www.nusabali.com-satgas-pertegas-sanksi-pelanggar-prokes

SEMARAPURA, NusaBali
Tim Satgas Covid-19 Klungkung kembali menyisir tempat-tempat umum pada Minggu (11/7) pagi.

Di antaranya, Pasar Galiran, Pasar Desa Kamasan, dan Pasar Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung. Hasilnya, ditemukan seorang pelanggar karena tidak mengenakan masker. Sehingga tanpa kompromi lagi seorang pelanggar itu langsung didenda di tempat Rp 100.000. "Yang bersangkutan sempat ngeyel, kami tidak akan layani berdebat tapi langsung denda di tempat," tegas Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, Minggu (11/7).

Pria yang juga menjabat Ketua PHDI Klungkung ini menyebut, seorang pelanggar itu merupakan pengendara sepeda motor yang tengah melintas di Pasar Desa Gelgel, dengan membonceng anak dan istri. Namun, anak dan istrinya sudah memakai masker. "Kami langsung ambil tindakan tegas, mengingat imbauan dan sosialisasi sudah sering kami berikan, terlebih situasi pandemi sudah terjadi 1,5 tahun," kata Suarta.

Selanjutnya, petugas juga kembali mengingatkan kepada seluruh pedagang agar sudah tutup hingga pukul 20.00 Wita. Begitupula, pemilik toko non esensial seperti toko baju, salon, jual ikan hias, sudah tutup sesuai imbauan pemerintah. "Semuanya sudah tertib," imbuh Suarta.

Hadir, Dandim 1610/Klungkung, Letnan Kolonel Inf Suhendar Suryaningrat. Sementara itu, Kasat Binmas Polres Klungkung AKP Yahya, selaku Kasatgas II Binmas menggelar sosialisasi dan penyuluhan terhadap imbauan SE Gubernur Bali No 10 Tahun 2021, tentang penutupan toko, warung, dan tempat Usaha Non esensial terkait dengan PPKM Darurat.

"Kami menyasar para pelaku usaha yang membuka usaha counter handphone, toko pakaian, toko menjual helm, percetakan dan lainnya," ujar AKP Yahya. Selain itu, AKP Yahya juga mengimbau masyarakat Kabupaten Klungkung untuk mengurangi mobilitas berpergian, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta bersama Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung juga sudah patroli memantau kepatuhan terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (10/7) malam. Dengan mobil berpengeras suara,  Bupati Suwirta mengimbau kepada para pemilik toko, kios, maupun pedagang agar mematuhi dan mentaati aturan penerapan PPKM. Patroli diawali di depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe menuju arah ke timur ke Goa Lawah, Kecamatan Dawan, Desa Negari, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, dan berakhir kembali di Monumen Ida Dewa Agung Jambe.

Dalam patrolinya, Bupati Suwirta melihat pada hari ke-10 penerapan PPKM ini sudah sebagian besar masyarakat Klungkung mentaati aturan. *wan

Komentar