nusabali

Curi Burung, Perajin Sanggah Diciduk

  • www.nusabali.com-curi-burung-perajin-sanggah-diciduk

GIANYAR, NusaBali
I Dewa Nyoman Murdika Putra,28, asal Banjar Persiapan Serokadan Kaja, Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli, diciduk jajaran Polsek Blahbatuh, Gianyar.

Perajin sanggah ini nekat mencuri dua ekor burung Murai di Banjar Anggarkasih, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.  Pengungkapan kasus itu bermula pada Sabtu (28/6), Polsek Blahbatuh menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pencurian burung di Banjar Anggarkasih, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Pagi itu korban I Gusti Agung Bagus Adnyana,46, yang hendak memberi makan burung peliharaannya terkejut karena burung tersebut sudah hilang. Setelah dicek sebanyak 2 ekor burung Murai Batu Medan dan 2 sangkar jenis e-bord jaya beserta penutup atau kerodongnya raib tak berjejak.

Pada Jumat (9/7), korban kembali mendapati satu ekor burung jenis Murai Batu Medan beserta sangkarnya jenis e-bord jaya kembali hilang. Atas peristiwa yang kedua kalinya tersebut maka korban pun melapor ke Polsek Blahbatuh. Terlebih diprediksi korban mengalami kerugian mencapai Rp 15 Juta atas pencurian tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Blahbatuh AKP Yoga Widyatmoko mengatakan setelah menerima laporan tersebut, dilakukan olah TKP di lokasi. "Dari penyelidikan tersebut kita berhasil mengantongi identitas pelaku," ujarnya Minggu (11/7).

Setelah dilakukan pendalaman, diketahui jika pelaku bernama I Dewa Nyoman Murdika Putra, 28, berasal dari Desa Serokadan, Kecamatan Susut, Bangli, dan bekerja sebagai pembuat Batu Sanggah di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra. Pelaku sering datang ke rumah mertuanya di Banjar Anggarkasih.

Pihaknya mendalami hingga diketahui pelaku tinggal di Banjar Intaran, Desa Sanur, Denpasar Selatan. Pelaku ditangkap di rumah bibinya, Sabtu (10/7) sekitar pukul 17.30 Wita. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Blahbatuh bersama sejumlah barang bukti.

Barang bukti dimaksud, seekor burung Murai Batu dengan sangkar. Dua burung dengan sangkar dan kerodongnya. Pelaku mencuri di rumah korban dengan meloncati tembok. Pelaku dijerat pasal 363 ayat ke-3 dan ke-5 KUHP Jo 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. *nvi

Komentar