nusabali

DLH Gianyar Cium Ada Makelar Pengurusan Dokumen Lingkungan

  • www.nusabali.com-dlh-gianyar-cium-ada-makelar-pengurusan-dokumen-lingkungan

GIANYAR, NusaBali
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar mencium ada praktik makelar yang mengurus dokumen lingkungan hidup (LH).

Praktik ini sangat mencemari sistem pelayanan yang ada. Padahal sesuai ketentuan yang ada, proses pengurusan hingga penerbitan dokumen ini oleh DLH Gianyar, gratis alias nirbiaya.  Untuk diketahui, dokumen LH wajib didapatkan oleh para pelaku usaha untuk melengkapai administrasi permohonan sejumlah izin. Antara, IMB (izin mendirikan bangunan), SIUP (surat izin usaha perdaghabagn), dan lain-lain

Saat dihubungi, Minggu (11/7), Kepala DLH Gianyar Ni Made Mirnawati SSTP MSi menjelaskan sesuai pasal 10 ayat(1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, diatur bahwa pelaku usaha selaku pemrakarsa bisa membuat sendiri dokumen pengelolaan lingkungan. Caranya, wajib berpedoman pada petunjuk yang ada, atau minta bantuan kepada pihak lain, baik perorangan maupun lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen lingkungan yang kompeten. Dengan PP ini tidak ada disebutkan ada biaya pengurusan dokumen LH sampai piluhan juta rupiah. ‘’Karena pengurusan hingga dokumen ini terbut, gratis,’’ ujar pajabat asal Kelurahan Bitera, Gianyar ini.

Dia menyarankan, kepada pemohon dokumen LH agar  menyusun sendiri permohonan dokumen itu sesuai pedoman. Atau, mencari konsultan, lanjut bicarakan berapa biaya yang diperlukan. ‘’Kami di DLH tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif konsultan. Karena itu sepenuhnya kesepakatan antara pelaku usaha dengan konsultan yang ditunjuk pelaku usaha,’’ ujar lulusan STPDN Jatinangor, Jawa Barat, 2000 ini

Jelas Mirna, DLH hanya menganalisa dan mengkaji berkas dokumen yang diajukan. Jika sudah lengkap sesuai ketentuan, maka rekomendasi diterbitkan. Durasi waktu penerbitan rekomendasi tergantung uoaya pelaku usaha. Jika ada yang tidak dilengkapi, maka penerbitan dokumen ini akan lama. Jika semua persyaratan dipenuhi, maka paling lama 14 hari kerja pasti rekomendasi itu terbit.

Mirna mewanti-wanti kepada masyareakat bahwa pengurusan dokumen lingkungan ini tidak dipungut biaya apapun, dan hanya bersifat rekomendasi. ‘’Sesuai arahan Bapak Bupati, kami komit membantu pelaku usaha. Karena dokumen lingkungan ini merupakan salah satu syarat dalam pengurusan perizinan pendirian usaha,’’ jelasnya.

Dia mengimbau kepada pelaku usaha untuk tidak minta bantuan kepada pegawai DLH dalam pembuatan dokumen lingkungan. Pelaku usaha juga agar tak mengikuti tawaran untuk pengurusan dokumen lingkungan dengan biaya tak kecil. Sesuai Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Izin Lingkungan, ditegaskan bahwa ASN yang bekerja pada instansi lingkungan hidup pusat, provinsi atau kabupaten /kota, dilarang menjadi penyusun dokumen LH. ‘’Ada sanksinya bagi pegawai maupun pelaku usaha, jika ditemukan bukti yang melakukan itu. Pasti diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan,’’ tegas istri guru besar Fakultas Peternakan Ubud, Prof DR I Ketut Puja ini.

Mirna mengakui telah menerima informasi adanya pihak ketiga sejenis makelar perizinan bekerja sama dengan ‘orang dalam’ DLH yang main-main dalam pengurusan dukomen LH berbiaya hingga puluhan juta rupiah ini. *lsa

Komentar