nusabali

Rekonstruksi Digelar di Mapolres Buleleng

Kasus Pembuangan Mayat Bayi

  • www.nusabali.com-rekonstruksi-digelar-di-mapolres-buleleng

SINGARAJA, NusaBali
Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembuangan mayat bayi tanpa tangan di Desa Tista, Kecamatan Busungbiu.

Rekontruksi yang diikuti langsung oleh tersangka pembuang bayi sekaligus ibu sang bayi, Ni Putu Rika Silvia, 22, ini digelar di Mapolres Buleleng. Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, rekonstruksi ini digelar pada Rabu (7/7) lalu. Rekonstruksi digelar di Mapolres Buleleng dan bukan di TKP Desa Tista mempertimbangkan kondisi psikologi tersangka. Kondis psikologis tersangka masih labil. Jika rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, dikhawatirkan kondisi psikologis tersangka akan bertambah buruk.

"Ibu si bayi dan beberapa saksi melakukan adegan rekonstruksi dengan lancar. Hanya saja, alasan mengapa di halaman Mapolres kami gelar rekonstruksi, karena kami khawatir dengan kondisi psikologis yang bersangkutan kalau dihadirkan di TKP untuk mengikuti rekonstruksi," jelas Iptu Sumarajaya, dikonfirmasi Kamis (8/7) siang di Mapolres Buleleng.

Iptu Sumarjaya menambahkan, dalam rekonstruksi tersangka memerankan total 39 adegan. Diawali dari tersangka mengalami kontraksi kemudian melahirkan di kamar mandi rumahnya pada adegan ke-11. Kemudian tersangka menaruh jasad bayi yang telah meninggal dunia di depan gang rumahnya, dan penemuan jasad bayi oleh warga.

Kata Iptu Sumarjaya, semua adegan itu berhasil diperagakan tersangka dengan lancar. Tahapan rekonstruksi ini, lanjut Iptu Sumarajaya, dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sebelum penyidik melimpahkan BAP, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, kemudian untuk disidangkan.

Di sisi lain, terkait temuan bukti dan fakta baru, Iptu Sumarjaya menyebutkan, dalam reka ulang ini telah sesuai dengan keterangan yang disusun dalam BAP. "Sudah ada kecocokan dan tidak ada bukti dan fakta hukum baru dalam rekonstruksi yang sudah diperagakan oleh ibu si bayi dan juga saksi," jelasnya," tandas Iptu Sumarjaya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng bersama Unit Reskrim Polsek Busungbiu berhasil mengungkap kasus pembuangan jasad bayi di Banjar Dinas Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu. Pelaku yang membuang sekaligus ibu bilogis dari bayi laki-laki itu adalah Ni Putu Rika Silvia, 22. Diduga, bayi yang dilahirkan itu adalah hasil hubungan dengan mantan kekasihnya. *mz

Komentar