nusabali

PPKM Darurat, Satgas Pantau Perkantoran

  • www.nusabali.com-ppkm-darurat-satgas-pantau-perkantoran

TABANAN, NusaBali
Guna memaksimalkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 – 20 Juli 2021, Satgas Covid-19 Tabanan kini menyiapkan pemantauan di sejumlah perkantoran milik pemerintah, termasuk swasta.

Namun jadwal pemantauan ini masih dirahasiakan. Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba mengungkapkan, setelah pemantauan penerapan pembatasan kegiatan sesuai diatur dalam PPKM Darurat di masyarakat, kegiatan serupa dalam waktu dekat akan diperluas di kantor pemerintah dan swasta. Selain itu, di kantor perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, termasuk kantor milik swasta lainnya. “Kami sudah mengawasi di kalangan kantor pemerintahan daerah saja. Rencananya untuk perkantoran yang lain di luar itu, kami juga akan lakukan. Hanya saja waktunya masih kami rahasiakan,” katanya, Kamis (8/7).

Dikatakan, pemantauan akan melibatkan 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Kejari. Harapannya, pemantauan tersebut bisa menjangkau seluruhnya atau paling tidak dengan menggunakan metode sampling. Sehingga upaya menekan laju kasus Covid-19 melalui kebijakan PPKM Darurat ini bisa efektif.   

Namun, kata Sarba, jika ada kantor yang tidak menerapkan aturan sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021, pihaknya akan menegur. Sebab pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi sesuai dengan Pergub Nomor 44 Tahun 2020 hanya orang yang tanpa masker dan tanpa menerapkan prokes. “Itu saja yang bisa kami kenakan denda. Sedangkan yang lain-lain karena berupa SE kami tidak bisa kenakan sanksi. Paling kami hanya bisa melakukan peneguran, hentikan kegiatan hingga penutupan usaha,” tegasnya.

Sementara itu, selama PPKM Darurat operasional yustisi prokes Covid-19 hingga Kamis (8/7), sudah mengantongi pelanggaran total mencapai 189 orang. Jumlah tersebut meliputi 160 orang yang dikenakan sanksi berupa pembinaan, 12 orang dikenakan sanksi denda, dan 17 tempat usaha dikenakan sanksi berupa pemanggilan. *des

Komentar