nusabali

ASN di Pemkab Tabanan Terapkan Sistem Piket saat PPKM Darurat

  • www.nusabali.com-asn-di-pemkab-tabanan-terapkan-sistem-piket-saat-ppkm-darurat

TABANAN, NusaBali
Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat membuat jumlah pegawai yang masuk kantor di Pemkab Tabanan dibatasi.

Pemkab Tabanan menerapkan sistem piket dan work from home (WFH). Sekda Tabanan Gede Susila mengatakan pembatasan jumlah pegawai masuk kantor sudah diatur. Baik itu instansi pelayanan publik maupun instansi non pelayanan publik. “Pembatasan sudah jelas, sudah diatur oleh kepala OPD masing-masing,” kata Sekda Susila, Rabu (7/7).

Selain itu, kata Sekda Susila, terhadap pegawai yang mendapat tugas dinas luar/lapangan maupun dinas luar kabupaten, telah dilengkapi sejumlah syarat administrasi. Mulai dari surat tugas, maupun surat keterangan PCR swab, dan kartu vaksinasi. “Kami sudah lengkapi ini, selama OPD yang akan bertugas sudah dilengkapi sejumlah syarat administrasi,” ujar Sekda Susila.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan I Gusti Rai Dwipayana, menambahkan sistem kerja pegawai di Disdukcapil menerapkan sistem piket. Setiap hari pegawai yang masuk hanya 25 persen atau sekitar 30 orang.

Sementara untuk pelayanan administrasi seluruhnya dilaksanakan secara online. Kecuali legalisir atau pengambilan KTP diambil ke kantor. “Informasi pelayanan full secara online, sudah kami umumkan di media sosial maupun sampaikan ke pihak kecamatan dan desa,” kata Rai Dwipayana.

Rai Dwipayana menambahkan, terhadap pegawainya yang mendapat giliran WFH, tugas mereka dikerjakan di rumah. “Kami sudah tekankan terhadap pegawai yang mendapat giliran kerja di rumah untuk tidak tidur, melainkan tugas dan laptop dibawa ke rumah, dan bekerja secara daring,” tandasnya.

Sementara mengenai kasus Covid-19 di Tabanan memang ada peningkatan. Sehari sempat terjadi lonjakan mencapai 34 kasus. “Memang ada lonjakan, tetapi Tabanan sekarang statusnya oranye. Kami minta masyarakat lebih waspada,” ucap Sekda Susila. *des

Komentar