nusabali

PPKM Darurat, Upacara Agama dan Adat Dibatasi 30 Orang

  • www.nusabali.com-ppkm-darurat-upacara-agama-dan-adat-dibatasi-30-orang

SINGARAJA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Buleleng memberikan arahan terkait pelaksanaan upacara agama dan adat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Untuk upacara agama dan manusa yadnya tetap diizinkan digelar dengan peserta dibatasi, paling banyak melibatkan 30 orang saja.

Bendesa Madya MDA Kabupaten Buleleng Dewa Putu Budarsa mengatakan, mengacu instruksi PPKM Darurat yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), kegiatan upacara agama maupun adat ditiadakan. Namun, dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021 dan SE Bupati Buleleng, upacara agama dan manusa yadnya diizinkan digelar dengan pembatasan 30 orang saja.

Pihak MDA Kabupaten Buleleng sendiri telah menggelar rapat internal untuk menyampaikan kebijakan ini kepada MDA Kecamatan, yang kemudian meneruskan kepada para Kelian Desa Adat di Buleleng. Menurut Dewa Budarsa, dari pantauan sementara, sejumlah desa adat telah mengikuti kebijakan pelaksanaan upacara selama PPKM Darurat dengan disiplin.

"Kami sudah sampaikan kepada MDA Kecamatan dan Kelian Desa Adat untuk mengikuti PPKM Darurat ini. Khusus untuk upacara agama yang harus digelar karena kondisi di desa adat, termasuk gelaran upacara manusa yadnya kami mengikuti SE Gubernur dan SE Bupati yang membatasi peserta hanya boleh 30 orang saja," kata Dewa Budarsa, dikonfirmasi Selasa (6/7) siang.

Dewa Budarsa menyebutkan, MDA Kecamatan dan Para Kelian Desa Adat ditugaskan untuk bergabung bersama instansi terkait pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat di wewidangan desa adat setempat. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar krama desa tertib dan disiplin mengikuti kebijakan pemerintah agar lonjakan penularan Covid-19 yang masih melonjak segara bisa dikendalikan. *mz

Komentar