nusabali

2 Pengendara Disuruh Putar Balik

Hasil Test Rapid Antigen di Tempat Reaktif

  • www.nusabali.com-2-pengendara-disuruh-putar-balik

SEMARAPURA, NusaBali
Tim gabungan dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Klungkung, menggelar penyekatan terhadap kendaraan di Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, Klungkung, pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat, Selasa (5/7) pagi.

Tim juga mengelar rapid test antigen secara acak kepada pengendara. Hasilnya, dua pengendara terpaksa disuruh putar balik karena pemeriksaan rapid test antigen mereka reaktif. Tes ini dilakukan oleh petugas medis dari Ambulance KRIS Klungkung terhadap 38 orang secara acak. 12 pengendara juga disuruh putar balik karena perjalanannya non esensial. Seorang tidak menggunakan masker sehingga didenda.

Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, dua pengendara yang reaktif test rapid itu asal Karangasem. Mereka langsung disuruh putar balik. Selanjutnya, diminta untuk mendatangi RSUD maupun Puskesmas di Karangasem untuk test swab. "Kami sudah catat identitas yang bersangkutan dan sudah kami koordinasikan dengan instansi terkait, agar memastikan mereka diswab," ujar Suarta.

Selain itu, lanjut dia, dua orang lainnya disuruh putar balik karena perjalanannya non esensial ke Denpasar dari Karangasem. Untuk yang memiliki keperluan yang esensial itu tetap diizinkan lewat. "Langkah ini untuk memutus penyebaran Covid-19," kata Suarta.

Jelas dia, kegiatan tersebut diawali apel penyekatan serentak PPKM Darurat di lokasi, dipimpin Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana. Hadir Wakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, dan jajaran, Kepala Pelaksana BPBD Klungkung I Made Widiada, personel Operasi Aman Nusa Agung II.

Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana, mengatakan apel diikuti personel gabungan ini merupakan persiapan pelaksanaan penyekatan sesuai Inmendagri No 15 Tahun 2021, dan Surat Edaran Gubernur Bali No 09 Tahun 2021 PPKM Darurat guna mencegah penyebaran Covid-19. *wan

Komentar