nusabali

Aset Tri Nugraha Dikabarkan Akan Dilelang

14 Bidang Tanah dan 12 Kendaraan Mewah Senilai Rp 50M Lebih

  • www.nusabali.com-aset-tri-nugraha-dikabarkan-akan-dilelang

Ditegaskan, permintaan kelengkapan dokumen oleh KPKNL bukan untuk lelang. Tapi, untuk memastikan aset tersebut memang benar milik Tri Nugraha. Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto.

DENPASAR, NusaBali

Belasan aset senilai puluhan miliar milik tersangka gratifikasi, Tri Nugraha, 53, yang tewas bunuh diri di toilet Kejati Bali beberapa waktu lalu akhirnya menemui titik terang. Penyidik Kejati Bali kabarnya akan melelang aset milik mantan Kepala BPN Denpasar ini.

Seperti diketahui, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap asset milik Tri yang diduga terkait gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama dirinya menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar (2007-2011).

Ada 14 bidang tanah di 14 lokasi serta 12 unit kendaraan mewah yang terdiri dari 7 mobil, 1 truk militer dan 4 motor. Salah satunya tanah seluas 250 hektar di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan yang diserahkan langsung oleh Tri Nugaraha saat Hari Bhakti Adyaksa (HBA) beberapa waktu. Nah, aset senilai lebih dari Rp 50 miliar tersebut kabarnya akan dilelang oleh penyidik Kejati Bali.

Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto yang dikonformasi terkait informasi tersebut mengatakan pihaknya baru melakukan koordinasi dengan KPKNL Denpasar sesuai petunjuk yang diberikan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Dari hasil koordinasi dengan KPKNL, ada beberapa dokumen yang harus kami lengkapi. Salah satunya dokumen pendukung kepemilikan. Misalnya, kalau asetnya tanah harus ada sertifikat atau pipil,” mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Ditegaskan, permintaan kelengkapan dokumen bukan untuk lelang. Tapi, untuk memastikan aset tersebut memang benar milik Tri Nugraha. “Karena dalam melakukan penyitaan, penyidik mengacu pada keterangan mendiang Tri yang mengakui barang yang disita adalah miliknya,” ungkapnya.

“Jadi, lelang itu urusan lain. Kami hanya diminta melengkapi dokumen kepemilikan. Belum ada keputusan lelang atau dikembalikan ke keluarga,” tambah Luga.

Ditegaskan, Kejati Bali maupun Kejagung RI sangat berhati-hati menangani kasus ini. Ini karena sampai sekarang belum ada dasar hukum penanganan aset milik tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang meninggal sebelum diadili. Berbeda dengan perkara yang sudah jelas aturan hukumnya.

Kasus ini sendiri berawal dari laporan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait dugaan penerimaan uang dari terdakwa kasus pensertifikatan lahan Tahura yang disidangkan beberapa waktu lalu. Hasil PPATK ini lalu dikirimkan ke penyidik Pidsus. Darisinilah ditemukan adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening Tri. Lalu dilakukan penyelidikan dengan menggandeng PPATK.

Setelah mendapatkan sejumlah alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemeriksaan 12 orang saksi, penyidik akhirnya menetapkan Tri Nugraha sebagai tersangka pada 13 November. Lanjut pada 13 April 2020, Tri Nugraha kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Dari pemeriksaan beberapa saksi diketahui modus yang digunakan yaitu meminta sejumlah uang atas penerbitan sertifikat tanah. *rez

Komentar