nusabali

Persyaratan Kartu Vaksin Berlaku Hari Ini

AP I Perketat Pengawasan PPDN Sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021

  • www.nusabali.com-persyaratan-kartu-vaksin-berlaku-hari-ini

Sesuai aturan calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat harus ada surat keterangan dari dokter spesialis.

MANGUPURA, NusaBali

Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, mulai memberlakukan aturan wajib kartu vaksin dan Swab PCR, Senin (5/7) hari ini. Pemberlakuan tersebut sebagaimana ketentuan perjalanan udara, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Herry AY Sikado, mengatakan SE Kemenhub ini merupakan turunan dari Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021 tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19 pertama dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. “Sesuai SE itu, kami mulai memberlakukan aturan itu per 5 Juli 2021,” terangnya, Minggu (4/7) sore.

Masih menurut dia, sesuai aturan untuk calon penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, dapat melakukan perjalanan udara dengan syarat harus ada surat keterangan dari dokter spesialis. Kemudian, hasil tes negatif RT-PCR memiliki QRCode yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Jika hasil tes RT-PCR calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis tersebut negatif, namun menunjukkan gejala, maka calon penumpang tersebut tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Petugas kami dan komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021 mendatang, sesuai SE Kemenhub Nomor 45 Tahun 2021,” tegasnya.

Herry melanjutkan, dalam masa pemberlakuan aturan itu, bagi penumpang yang berasal dari daerah yang belum memiliki fasilitas Swab PCR dan masuk Pulau Bali melalui Bandara Ngurah Rai, pihaknya telah menyiapkan fasilitas Swab PCR saat tiba. Dia juga menghimbau masyarakat yang melakukan perjalanan udara pada masa PPKM darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan. “Bagi calon penumpang yang berasal dari daerah yang belum tersedia layanan Swab PCR, sementara bisa menggunakan hasil negatif rapid test antigen dan wajib melakukan Swab PCR saat tiba di kedatangan dengan biaya sendiri,” kata Herry. *dar

Komentar