nusabali

Pecairan Uang Sisa THR Masih Gebeng

Pemkab Gianyar Cairkan Gaji Ke-13 PNS

  • www.nusabali.com-pecairan-uang-sisa-thr-masih-gebeng

GIANYAR, NusaBali
Pemkab Gianyar akhirnya bisa membayar ‘utang’ berupa gaji ke-13 kepada para pegawai negeri sipil (PNS) setempat.

Pencairan gaji yang ditunggu-tunggu para pegawai tersebut, telah diproses oleh pihak bank ke rekening setiap PNS, Kamis (1/7) dan Jumat (2/7). Namun, sisa THR (tunjangan hari raya) tahun anggaran 2021 yang menjadi hak PNS, masih gabeng alias belum ada kepastian kapan akan dibayarkan.

Dihubungi Jumat (7/2), Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Gianyar Ngakan Jati Ambarsika, membenarkan Pemkab Gianyar telah memproses pencairan gaji ke-13 yang menjadi hak para PNS tersebut . PNS dimaksudkannya, mulai dari guru PNS jenjang TK, SD, dan SMP yang menjadi tanggungjawab pemkab/kota, hingga PNS di lingkungan Pemkab Gianyar.

Dia menyebut total gaji ke-13 untuk 13.000an PNS yang menjadi tanggungan Pemkab Gianyar, sekitar Rp 22 miliar. ‘’Untuk tambahan uang THR PNS berupa tunjangan-tunjangan itu, belum dibayar. Belum bisa kami pastikan kapan akan bisa dibayar,’’ jelasnya.

Kepastian pencairan gaji ke-13 tersebut juga disampaikan Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra di Gianyar, Kamis (1/7). Bupati

Mahayastra mengakui Pemkab Gianyar baru mampu membayar gaji ke-13. Pemkab belum bisa membayar tambahan THR tahun anggaran berupa tunjangan-tunjangan, selain gaji pokok yang biasa diterima tiap bulan. Untuk tambahannya ini (berupa tunjangan-tunjangan dalam satu kali gaji), tergantung kesiapan Pemkab nanti. ‘’Untuk pembayaran tambahan dari THR itu, kan bisa dibayar dalam tahun berbeda. Yang penting Pemkab akan membayar tambahan uang THR itu,’’ jelas bupati asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan  itu.

Untuk diketahui, awal tahun 2021, PNS di lingkup Pemkab Gianyar baru mendapatkan THR bernilai gaji pokok. Sedangkan, nilai THR yang biasanya diterima PNS lengkap adalah gaji pokok ditambah tunjangan-tunjangan tiap bulan. Sisa uang THR itu dipertanyakan kalangan PNS karena uang THR dianggarkan dari pusat. Bupati Mahayastra mengatakan PNS mesti bersyukur karena digaji 14 kali dalam setahun. 14 kali dimaksud terdiri dari 12 kali gajian normal

atau selama 12 bulan, gaji ke-13, dan THR bernilai setara gaji sebulan. Gaji sebulan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang

melekat. ‘’Dimana ada pegawai yang lebih bahagia dibandingkan PNS,’’ jelas bupati yang Ketua DPC PDIP Gianyar ini.

Bupati Mahayastra mengakui, keterlambatan pembayaran gaji ke-13 karena Pemkab Gianyar sedang terjadi gangguan anggaran akibat terdampak pendemi Covid-19.

Sementara itu, sejumlah PNS di lingkungan Pemkab Gianyar menyebut  pencairan gaji ke-13 itu merupakan kabar biasa-biasa. Sebab gaji ke-13 merupakan hak PNS yang telah dibayarkan pemerintah pusat. Gaji ini bukan bersumber dari anggaran daerah. ‘’Kami juga sangat berharap agar uang sisa tunjangan dari THR itu juga segera dicairkan,’’ ujar sejumlah pegawai. *lsa

Komentar