nusabali

Gelapkan Pajak Rp 2,2M, Dituntut 3 Tahun

  • www.nusabali.com-gelapkan-pajak-rp-22m-dituntut-3-tahun

DENPASAR, NusaBali
Terdakwa penggelapan pajak, Ivan Kaewono, 37, dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Denpasar dalam sidang online, Kamis (1/7).

Pria asal Malang, Jawa Timur itu terbukti melakukan penggelapan pajak senilai Rp 2,2 miliar. Dalam tuntutannya, JPU A.A Alit Rai Suastika yang diwakili JPU Oka Adikarini terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengdan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU. Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana denda. JPU Oka menuntut terdakwa membayar pidana denda dua kali kerugian pada pendapatan negara. “Denda yang harus dibayarkan terdakwa sebesar Rp 4,5 miliar,” imbuh JPU

Terdakwa lulusan SD ini adalah pemilik dan pengelola sejumlah website yang menawarkan iklan sekaligus bagi hasil pengunjung website. Terdakwa menawarkan pengunjung website membeli kuota iklan dengan cara membayar melalui pembayaran nontunai.

Salah satunya melalui Bitcoin. Pada kurun waktu 2015, terdakwa menerima penghasilan dari mengelola website sebesar Rp 7,9 miliar. “Dari penghasilan itu, terdakwa membayar pajak ke KPP Pratama Denpasar Timur hanya Rp 486 ribu,” beber JPU.

Terdakwa akhirnya ketahuan tidak melaporkan jumlah pajak penghasilannya dengan lengkap dan benar. Kasus terdakwa ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri sipil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Bali. *rez

Komentar