nusabali

Faktor Sosial Ekonomi, Pemicu Maraknya Kasus Anak Dibawah Umur

  • www.nusabali.com-faktor-sosial-ekonomi-pemicu-maraknya-kasus-anak-dibawah-umur

SINGARAJA, NusaBali
Kasus persetubuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur di Buleleng belakangan ini cukup marak.

Hal ini membuat Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKBPP-PA) Buleleng melakukan identifikasi. Dari hasil identifikasi, faktor sosial menjadi pemicu maraknya kasus ini.

Kepala Dinas PPKBPP-PA Buleleng, Made Arya Sukerta mengatakan, sejauh ini pemerintah sangat intens untuk memantau perlindungan anak sesuai perintah undang-undang. Dalam sosial masyarakat, anak dalam posisi lemah. Terlebih dari beberapa kasus, anak-anak selalu menjadi korban.

"Jadi ada trend peningkatan kasus kekerasan terhadap anak. Secara umum itu kendati masih dilakukan penelitian, tapi bisa terjadi akibat pandemi (Covid-19). Pandemi ini menggerus ketahanan ekonomi keluarga," kata Arya Sukerta, ditemui Kamis (1/7) siang.

Berdasarkan data Dinas PPKBPP-PA Buleleng, angka kemiskinan mencapai 35 ribu KK, dan banyak anak-anak yang terjun ke dunia kerja. Akibatnya, sumber daya yang dimiliki masing-masing keluarga miskin tidak cukup untuk memenuhi satandar kebutuhan hidup. Akhirnya, anak-anak terpaksa bekerja dan berbaur dengan orang dewasa.

"Anak-anak dibawah umur menjadi masuk dalam dunia baru. Pada titik inilah anak-anak bisa saja menjadi objek atau pelaku kekerasan. Bisa jadi karena situasi atau di tempanya bekerja menjadi pemicu tindak kekerasan tersebut," jelas Arya Sukerta.

Selain itu, menurut Arya Sukerta, pengaruh media sosial juga menjadi pemicu tingginya kasus ini. Pasalnya, konten porno mudah diakses oleh mereka. Sehingga mereka memiliki cara pandang berbeda. Solusinya, menurut Arya Sukerta, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi aturan soal perlindungan anak.

Meski begitu, lanjut Arya Sukerta, sosialisasi tidak bisa dilakukan dengan menyasar sebanyak 148 desa/kelurahan yang ada di wilayah Buleleng, lantaran keterbatasan dana. Untuk itu, keluarga harus bisa memberikan perlindungan dengan memastikan anak-anak berada di zona aman ketika beraktivitas di luar rumah.

Terhadap korban perlindungan perempuan dan anak, mestinya harus ditampung di rumah aman milik Pemkab Buleleng. Sehingga mudah dilakukan pengawasan dan diberikan konseling untuk dapat memulihkan trauma psikologisnya. Hanya saja, Dinas PPKBPP-PA Buleleng belum memiliki rumah aman.

"Pendampingan psikologi jadi tidak maksimal dan memerlukan biaya serta waktu lebih dalam proses hukum selama pemeriksaan maupun persidangan. Makanya kedepan, kami masih usahakan untuk penyediaan rumah aman bagi korban," pungkas Arya Sukerta.*mz

Komentar