nusabali

Sebuah Menara Dikeluhkan Masyarakat di Mumbul

  • www.nusabali.com-sebuah-menara-dikeluhkan-masyarakat-di-mumbul

MANGUPURA, NusaBali
Sebuah menara yang berdiri di atas sebuah hotel di wilayah Lingkungan Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, menuai keluhan warga.

Sebab, keberadaan menara itu dikhawatirkan membawa dampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan. Apalagi, pendiriannya tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Salah seorang warga sekitar mengaku khawatir dengan keberadaan menara. Meski mengaku awam, dirinya menyebut sangat menyadari adanya risiko dari keberadaan menara itu. Karena sangat khawatir, koordinasi pun telah dilakukan dengan kepala lingkungan setempat. Mediasi sempat dilaksanakan dengan menghadirkan pemilik dari pemancar, tapi belum ada solusi.

Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, dikonfirmasi, Kamis (1/7) mengatakan telah mengambil berbagai langkah, termasuk dengan menerjunkan petugas untuk mengecek lokasi menara itu berada. Dari hasil pengecekan, ketinggian menara itu diduga melebihi 6 meter. Tapi karena persoalan teknis, maka untuk kepastiannya pihaknya memohon pengecekan lapangan kepada OPD terkait, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Melalui surat tertanggal 4 Juni 2021 tersebut kami sampaikan soal menara telekomunikasi yang ketinggiannya diduga melebihi 6 meter. Selain itu, kami juga sampaikan bahwa mediasi sudah coba kami lakukan, namun belum menemukan solusi,” bebernya.

Secara terpisah, Kepala Diskominfo Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra, mengatakan sudah menerima surat permohonan dari Camat Kuta Selatan itu. Bahkan, hal tersebut dipastikan sudah ditindaklanjuti melalui langkah komunikasi dengan pemilik menara tersebut. Dari hasil komunikasi, pemilik menara ketentuan Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017, yang pada intinya menyebutkan bahwa supporting pole untuk antena pemancar dapat dilakukan di atas bangunan gedung yang telah memiliki IMB, dengan ketinggian sampai dengan 6 meter dari permukaan atap bangunan gedung. Penempatan antena pemancar semacam itu tidaklah memerlukan izin, tetapi wajib memenuhi aspek keselamatan bangunan serta memenuhi estetika dan wajib dilaporkan ke Diskominfo.

“Kami sudah minta agar pemilik menyelesaikan persoalannya dengan warga. Mereka berjanji akan mengirimkan pihak legalnya untuk menyelesaikan masalah tersebut,” jelasnya. *dar

Komentar