nusabali

7 Daerah di Bali PPKM Darurat Level 3

Langgar Prokes, Warga Asing Langsung Dideportasi dari Bali

  • www.nusabali.com-7-daerah-di-bali-ppkm-darurat-level-3

Selama PPKM Darurat Level 3, sektor non esensial wajib 100 persen WFH, semua kegiatan belajar-mengajar juga dilakukan secara daring

DENPASAR, NusaBali

Meski masuk zona oranye (risiko sedang penularan Covid-19), 7 kabupaten/kota di Bali harus menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 3, yakni Badung, Denpasar, Gianyar, Klungkung, Bangli, Buleleng, dan Jembrana. Mereka yang langgar protokol kesehatan akan disanksi tegas, bahkan jika pelakunya warga negara asing bakal langsung dideportasi dari Bali.

Dari 9 kabupaten/kota di Bali, hanya Tabanan dan Karangasem yang tidak wajib terapkan PPKM Darurat, yang bakal diberlakukan 3-20 Juli 2021. Namun, Tabanan dan Karangasem tetap harus menyesuaikan.

“Harapan Pak Gubernur, di semua kabupaten/kota se-Bali diberlakuan PPKM Darurat. Tidak ada lagi di satu daerah lemah atau kurang ketat, karena mobilitas masyarakat Bali bisa ke mana-mana," tandas Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi, dalam konferensei pers di Bale Gajah Rumah Jabatan Gubernur Bali, Komplek Jaya Sabha Denpasar, Kamis (1/7) sore.

Rai Darmadi menyebutkan, PPKM Darurat yang akan diberlakukan pemerintah pusat di Jawa dan Bali ini mencakup 48 kabupaten/kota dengan assemen 4 (zona merah) dan 74 kabupaten/kota dengan assemen 3 (zona oranye). Untuk di Provinsi Bali, semuanya masuk PPKM Darurat Assesmen 3 (Level 3). Sedangkan 48 kabupaten/kota yang masuk PPKM Darurat Assesmen 4 ( Level IV) karena daerahnya zona merah, semuanya berada di Jawa.

Dalam PPKM Darurat di Bali nanti, wajib diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alais bekerja dari rumah untuk sektor non esensial. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring. Sedangkan untuk sektor esensial, seperti lembaga keuangan, perhotelan, teknologi informasi, dan orientasi ekspor impor, diberlakukan 50 persen work from office (WFO) atau bekerja di kantor dan 50 persen WFH.

Sementara untuk sektor kritikal seperti rumah sakit, logistik, layanan listrik, makan dan minuman, keamanan, kata Rai Darmadi, dibolehkan beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan yang ketat. Sebaliknya, untuk warung makan, restoran, pusat perbelanjaan, dan pasar tradisional, dibatasi kapasitas sampai 50 persen, dengan batas waktu buka sampai malam pukul 20.00 Wita. Untuk apotek dan toko obat, bisa buka full selama 24 jam.

Menurut Rai Darmadi, PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah pusat, 3-20 Juli 2021 nanti, akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali. “Saat ini, SE Gubernur sedang disusun. nanti akan diumumkan," terang Rai Darmadi yang juga Kasat Pol PP Provinsi Bali dalam jumpa bersama Kadis Kominfos Provinsi Bali I Gede Pramana dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk tersebut.

Pemberlakuan PPKM Darurat nanti akan disertai tindakan tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes). Bahkan, orang asing yang melakukan pelanggaran Prokes di Bali akan langsung dideportasi, tanpa kompromi.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, tidak ada lagi peringatan, tidak ada lagi denda Rp 1 juta bagi oarga asing yang langgar Prokes, sebagaimana diberlakukan dalam PPKM Mikro Berbasis Desa/Kelurahan sebelumnya. "Dalam PPKM Darurat ini, kalau sudah melanggar Prokes sudah, orang asing akan langsung dideportasi," tegas Jamaruli dalam konferensi pers kemarin.

Menurut Jamaruli, deportasi tanpa kompromi ini sesuai dengan hasil rapat dengan Menko Kemaritiman dan Investisi Luhut Binsar Pandjaitan (yang kini jadi penanggung jawab PPKM Darurat) dan Gubernur Bali Wayan Koster. "Arahan Pak Menteri dan Pak Gubernur dalam rapat tadi (kemarin), kita harus tegas. Tentunya nanti akan koordinasi dengan Sat Pol PP Provinsi Bali," terang Jamaruli.

Jamaruli memaparkan, dasar hukum deportasi bagi pelanggar Prokes sudah jelas dalam aturan keimigrasian. Dalam Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian disebutkan ‘Setiap orang asing yang membahayakan atau tidak mematuhi peraturan perndang-undangan yang berlaku, dikenakan tindakan keimigrasian deportasi’.

"Sebelumnya, kita mungkin melakukan penindakan dengan cara yang lebih soft (peringatan, lalu denda Rp 1 juta, Red). Tapi, sekarang kondisi darurat ini tidak boleh ada toleransi lagi. Ini demi keselamatan bersama," tegas Jamaruli.

Terkait dengan kesiapan pihak imigrasi untuk melakukan deportasi kalau ada warga asing yang terbukti melanggar Prokes, semuanya sudah disiapkan. "Kalau ada yang tertangkap melanggar, kita siapkan penerbangan untuk deportasi. Kalau belum bisa langsung diterbangkan, disiapkan ruangan karantina dulu. Kami punya 70 ruangan," katanya. *nat

Komentar