nusabali

KPU Bali Gelar Rakor Daftar Pemilih Berkelanjutan

Rudia: Jangan Ada yang Bawa Batu Nisan ke Bawaslu

  • www.nusabali.com-kpu-bali-gelar-rakor-daftar-pemilih-berkelanjutan

DENPASAR, NusaBali
Bawaslu dan KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I Tahun 2021 di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Selasa (29/6) siang.

Pleno DPB dihadiri Kordiv Hukum, Humas Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, perwakilan Polda Bali, perwakilan Bakesbangpol Provinsi Bali, perwakilan Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, perwakilan Korem 163 Wirasatya, perwakilan Kemenag Kanwil Provinsi Bali, perwakilan Kemenkumham Kanwil Provinsi Bali dan perwakilan partai politik peserta Pemilu 2019 tingkat Provinsi Bali. Dari internal KPU hadir masing-masing Koordinator Divisi Perencanaan dan Data dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.

Pada kesempatan tersebut Rudia menekankan perlunya peningkatan sinergitas antar stakeholder daftar pemilih. Karena selama ini menurutnya, para stakeholder hanya sama-sama kerja, bukan saling bekerjasama membereskan persoalan daftar pemilih. Selain itu, Rudia juga menambahkan supaya adanya terobosan dari Disdukcapil terkait pengurusan administrasi penduduk. Terutama menyangkut penduduk yang tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Selama ini kita temui warga yang sudah meninggal tetapi tidak di-TMS-kan karena pengurusan akta kematiannya belum tuntas. Saya harap kedepannya soal men-TMS-kan pemilih dari daftar pemilih oleh penyelenggara cukup dengan keterangan aparat pemerintah paling bawah, yakni kepala dusun. Dan Disdukcapil juga harus berani menghapus nama tersebut yang sudah jelas-jelas meninggal dunia," ujar Rudia.

Pejabat asal Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem ini menambahkan, pengalaman pada Pemilu 2014 silam. Pada saat menangani dugaan pelanggaran, Panwaslu Kota Denpasar sampai dibawakan batu nisan untuk meyakinkan bahwa pemilih yang ada dalam DPT tersebut sudah meninggal beberapa tahun silam.

"Pemilih tersebut sudah meninggal, namun dalam C7 atau daftar hadir ada tanda tangan. Pemilih tersebut mengisi daftar hadir dan diduga mencoblos. Inilah sumber masalahnya. Belakangan diketahui namanya disalahgunakan oleh orang lain. Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang," beber Rudia.

Di sisi lain, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menjelaskan bahwa akan mencoba terobosan baru di Provinsi dengan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan untuk berbagi data siswa yang akan memasuki usia memilih. ”Dengan data nama dan tanggal lahir saja kami bisa menghitung jumlah potensi jumlah pemilih baru yang ada di Bali. Selanjutnya tinggal kami dorong mereka unttuk melakukan perekaman e-KTP," ujar mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.

Rapat koordinasi ini berakhir dengan diberikannya salinan berita acara kepada pihak terkait yang hadir pada kesempatan kali ini. Adapun daftar pemilih berkelanjutan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Bali pada Semester I Tahun 2021 total pemilih sebanyak 3,089,111. *nat

Komentar