nusabali

Putra Anggota Dewan Klungkung Tersangka

  • www.nusabali.com-putra-anggota-dewan-klungkung-tersangka

Sesuai keterangan saksi ahli dari BPK, dalam kasus Bansos tersebut terdapat indikasi kerugian negara.

Kasus Bansos Fiktif, Hari Ini Diperiksa Sebagai Tersangka

SEMARAPURA, NusaBali
Ketua panitia bantuan sosial (bansos) fiktif pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan senilai Rp 200 juta, di Banjar Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, I Ketut Krisnia Adiputra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Putra anggota DPRD Klungkung dari Fraksi Gerinda, I Wayan Kicen Adnyana ini akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Rabu (28/12) hari ini.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prajitno mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dalam kurun waktu yang cukup lama dan teliti, akhirnya pihaknya menetapkan Ketut Krisnia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bansos tersebut pada, Senin (19/12) lalu.

“Besok (Rabu) yang bersangkutan akan kita periksa sebagai tersangka,” ujar AKP Wiastu kepada NusaBali, Selasa (27/12). Kata dia, sesuai keterangan saksi ahli dari BPK, dalam bansos tersebut terdapat indikasi kerugian negara. Kendati Krisnia sudah mengembalikan dana tersebut ke Pemkab Klungkung sebesar Rp 200 juta, beberapa waktu lalu. Namun proses hukum tetap berjalan. Yang bersangkutan kini dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun tetntang pembertantan tindak pidana korupsi. Ancamannya paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Hanya saja hingga sejauh ini pihaknya tidak menahan Krisnia, karena dalam proses penyelidikan yang bersangkutan cukup proaktif. Dalam penetapan tersangka ini, Unit Tipikor Polres Klungkung sudah memeriksa 35 orang saksi, mulai dari nama-nama yang tercantum dalam proposal hingga pejabat terkait di lingkungan Pemkab Klungkung. “Kita juga sudah mengamankan 27 alat bukti,” katanya.

Alat bukti tersebut diantaranya satu lembar buku tabungan yang digunakan untuk menerima bansos. Kemudian proposal bansos, satu buang kepingan VCD-R plus berisi settingan-settingan stempel dan sebagainya. Kasus bansos fiktif ini sendiri terungkap saat ketika Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemkab Klungkung turun bersama BPKP ke lokasi, Selasa (1/3) lalu.

Saat itu, Tim Monev yang melakukan pengecekan, menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi. Salah satunya, Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan yang digelontor bansos/hibah sebesar Rp 200 juta tahun 2015, ternyata tidak ada di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan.

Setelah ditelusuri, nama-nama yang tercantum dalam proposal tertanggal 18 Juli 2014 itu, sama sekali tidak mengetahui kalau namanya dicantumkan. Dalam proposal hibah dengan nomor 01/PP MSAKK/VII/2014 itu, tercantum I Ketut Krisnia Adiputra sebagai Ketua Panitia Pembangunan. Dia merupakan krama asal Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan yang kesehariannya bekerja sebagai pegawai kontrak di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung.  * wa

Komentar